Jumat, 29 Oktober 2021 23:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

 

Dalam surat edaran nomor HK 02.02/I/3843/2021 tersebut, tercantum harga terbaru untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Plt Gubernur pun menegaskan agar tidak ada klinik yang berspekulasi terhadap harga RT-PCR yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Pasti ada pelanggaran ketika terjadi tarif RT-PCR yang diberlakukan di atas dari batas tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Itu tentu mereka sudah paham semua bahwa sudah ada peraturan yang menetapkan harga Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," kata Andi Sudirman di kantor gubernur Sulsel, Kamis (28/10/2021).

 

Menurutnya, tarif yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi standardisasi untuk sistem angkutan penerbangan udara termasuk untuk penerbangan domestik di Sulawesi Selatan.

Apalagi, penerbangan domestik Sulsel menjadi 'leading' untuk kebangkitan penerbangan ke sejumlah daerah di Sulsel, seperti penerbangan ke Toraja, penerbangan ke Kepulauan Selayar, penerbangan ke Bandara Bua, dan penerbangan domestik lainnya.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Untuk itu, plt Gubernur berharap ke depannya ada program dari pemerintah pusat yang bisa membantu pemulihan, dimulai dari aksesibilitas, sistem angkutan, dan mobilitas.

"Harga-harga itu sebenarnya sangat berarti dengan kita, apalagi kalau compare terhadap harga lokal, bisa seharga tiket," katanya.

 

Penulis : Syukur