Jumat, 29 Oktober 2021 18:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Polres Parepare melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika di halaman markas Polres Parepare, Jumat (29/10/2021).

 

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah sabu seberat 944,4 gram hasil pengungkapan pada Senin (11/10/2021) di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Polisi mengamankan seorang tersangka yang diketahui berinisial B alias Baro berusia 30 tahun.

Baca Juga : Parepare Bersiap Ciptakan Natal dan Tahun Baru Aman dan Damai

Ia mengatakan barang bukti dari hasil pengungkapan itu berubah narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik bening besar berisi kristal bening. Berat seluruhnya 947,5 gram yang ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare.

 

"Kemudian disisihkan 9,12 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Makassar dan untuk pembuktian di persidangan sisa barang bukti yang telah disisihkan seberat sisa barang bukti seberat 944,4 gram dimusnahkan," kata AKBP Welly Abdillah.

Terkait pengungkapan barang haram tersebut, AKBP Welly Abdillah menyebut dapat memutuskan kejahatan penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan ribuan nyawa. Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindar dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Perampokan Emas Terjadi di Kota Parepare

"Jangan sampai menjadi korban ataupun menjadi pengedar narkoba. Karena konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum," sebutnya.

Penulis : Syukur