Sabtu, 23 Oktober 2021 11:18

Bahas 2 Ranperbup di Biro Hukum Sulsel, Kadis Kominfotik Jeneponto: Produk Hukum Ini Sangat Penting

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bahas 2 Ranperbup di Biro Hukum Sulsel, Kadis Kominfotik Jeneponto: Produk Hukum Ini Sangat Penting

Kadis Kominfotik Jeneponto, Manrancai Sally, berharap dengan fasilitasi dan pembahasan bersama ini akan makin menguatkan muatan dari kedua Ranperbup.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kepala Diskominfotik Kabupeten Jeneponto, Manrancai Sally, didampingi Kabid Humas, Mansur, Kabid Aptika, Agusalim, Kasubag Perundangan, Hari Susanto, diterima Tim Fasilitasi Penerbitan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/10/2021).

Kunjungan ini dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Turatea dan Ranperbup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Fasilitasi pembahasan dari Biro Hukum dipimpin oleh Kasubag Produk Hukum Daerah, Andi Tenritappu.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Dalam pembahasan ini, Andi Tenritappu memberikan asistensi dan koreksi terhadap draf kedua Ranperbup dan meminta tim penyusun untuk melakukan perbaikan, khususnya Ranperbup LPPL Radio.

"Draf ini sudah bagus dan segera dilakukan perbaikan terhadap asistensi yang kami berikan untuk selanjutnya kami registrasi," ucap Andi Tenritappu.

Sementara itu, Kadis Kominfotik Jeneponto, Manrancai Sally, berharap dengan fasilitasi dan pembahasan bersama ini akan makin menguatkan muatan dari kedua Ranperbup.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Menurutnya, kedua produk hukum ini sangat penting dalam mendukung kinerja Diskominfotik lebih baik lagi.

"Perbup SPBE merupakan salah satu indikator dalam penilaian indeks SPBE oleh Kemenpan-RB sekaligus menjadi payung hukum bagi kami dalam penerapan tata kelola Pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkup Pemda Jeneponto," terangnya.

Ditambahkannya pula bahwa untuk Perbup LPPL Radio Turatea adalah upaya penguatan kelembagaan Radio Turatea sebagai radio siaran pemerintah daerah.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

"Insyaallah kedua Perbup ini akan dijadikan sebagai instrumen dalam menunjang lancarnya pelaksanaan berbagai tugas dan fungsi kami di Dinas Kominfo," tuturnya.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto #Diskominfo Jeneponto