Jumat, 22 Oktober 2021 18:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM — Setelah sukses melakukan penertiban di lahan Gedung Juang 45 Jalan Sultan Alauddin Makassar yang merupakan aset Pemprov Sulsel yang dipisahkan ke Perseroda Sulsel, Jumat (22/10/2021), Satpol PP Provinsi Sulsel kembali beraksi dengan menertibkan 15 rumah dinas (rumdis) yang merupakan aset Pemprov Sulsel dengan kuasa pengguna Satpol PP Sulsel.

 

Lokasi rumah dinas tersebut masing-masing di Jl Bonto Nompo Makassar dan Jl Bonto Manai Makassar. Rumah dinas tersebut diperuntukkan bagi personel Satpol PP Sulsel yang tentu masih aktif.

Dari sekian rumah dinas yang menjadi hak penggunaan Satpol PP Sulsel, 15 rumah dinas itu sudah tidak sesuai peruntukannya. Sudah bukan lagi personel, sudah ada anaknya yang tempati karena yang atas nama sudah lama pensiun dan lain sebagainya.

Baca Juga : Damkar Se-Sulsel Siaga Hadapi Libur Panjang Lebaran Idulfitri

“Sudah lama kita mau tertibkan, namun baru ada kesempatan dan sebelum penertiban ini. Kami sudah melakukan upaya persuasif dengan cara dialog. Waktu yang telah disepakati sudah habis dan kita melakukan aksi penertiban dan alhamdulillah semua berjalan lancar,” beber Kabid Trantib Satpol PP Sulsel, Sultan Rakib saat dikonfirmasi oleh wartawan.

 

Sultan yang juga mantan Kabid Diklat Kepemimpinan BPSDM Sulsel ini menyebutkan bahwa pihaknya menerjunkan dua peleton personel Satpol PP Sulsel untuk melakukan penertiban tersebut.

Langkah yang dikakukan Satpol, lanjut Sultan, adalah tegas dan humanis.

Baca Juga : Satpol PP Sulsel Patroli Intensif Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

“Kami angkatkan barang mereka dan memobilisasi barang-barangnya ke rumah yang mereka tunjuk. Setelah itu kami melakukan segel dengan cara menggembok rumah dinas tersebut,” ujar Sultan.

“Alhamdulillah tak ada riak, semua berjalan lancar dan tertib,” tutup Sultan.