RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Polisi itu baik hati. Pelindung dan pengayom masyarakat. Namun, bertindak tegas kepada pelaku kriminalitas.
Kalau terbalik, bisa masuk kategori pelanggaran etik. Masyarakat yang dirugikan bisa melaporkan. Kini sudah ada aplikasi Propam Presisi. Dibuat polisi, tempat warga mengadu kalau disakiti.
Aplikasi Presisi disosialisasikan kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Jeneponto, Selasa (19/10/2021). Dilakukan di ruang pelayanan Satpas SIM Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto.
Baca Juga : Razia SPBU, Polres Jeneponto Selidiki Kelangkaan BBM dan Dugaan Perdagangan Ilegal
Kasi Propam Polres Jeneponto, Iptu H Bambang Widi menyampaikan, tujuan sosialisasi ini memberikan gambaran guna memudahkan masyarakat melaporkan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oknum Polri di lapangan.
"Kami memberikan gambaran terhadap masyarakat bagaimana membuat laporan terhadap perilaku personel Polri di lapangan. Aplikasi ini bisa diunduh di Android lewat Play Store dengan nama aplikasinya Propam Presisi," ujarnya.
Diharapkan, dengan aplikasi Propam Presisi ini dapat mengontrol perilaku personel Polri khususnya personel Polres Jeneponto. Sehingga dalam melaksanakan pelayanan masyarakat tidak bertentangan dengan kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri.
Baca Juga : Polres Geledah Kantor Desa di Jeneponto
Iptu Bambang mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif mengontrol perilaku personel Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan.