RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengimbau warga agar mewaspadai perusahan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang berstatus ilegal.
"Sebaiknya hindari karena sudah banyak warga di beberapa daerah yang menjadi korban pinjol ini. Sangat berbahaya dan sangat merugikan," kata Taufan Pawe, Jumat (15/10/2021).
Taufan menjelaskan, untuk mengetahui status legalitas sebuah perusahaan dapat dicek melalui laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx lalu pilih menu “IKNB” kemudian, klik “Fintech” yang berada di kanan bawah website tersebut.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
"Cara lainnya dapat dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK pada nomor 081157157157. Cukup mengetik nama pinjol yang ingin dicek, lali kirim pesan dan tunggu balasannya," bebernya.
Taufan menambahkan, cara lainnya yaitu melalui telepon 157 atau surel waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Wali Kota Parepare dua periode ini juga akan memberikan edukasi literasi keuangan untuk mencegah terjadinya korban pinjol ilegal di Parepare melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
"Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam mempermudah akses keuangan warga," ucapnya.