Sabtu, 16 Oktober 2021 09:18

Pemprov Sulsel Pasang Papan Bicara Amankan Tanah Aset Negara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memasang papan bicara pada aset milik negara di tanah kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memasang papan bicara pada aset milik negara di tanah kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Di plang tertera dan diterangkan bahwa lahan tersebut milik negara di bawah penguasaan Pemprov Sulsel, dalam pengawasan Tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI, dilarang masuk melakukan kegiatan apa pun tanpa izin.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memasang papan bicara pada aset milik negara di tanah kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Di plang tertera dan diterangkan bahwa lahan tersebut milik negara di bawah penguasaan Pemprov Sulsel, dalam pengawasan Tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI, dilarang masuk melakukan kegiatan apa pun tanpa izin.

"Kami memasang plang atau papan bicara di aset Pemprov di Barombong," kata Mujiono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulsel, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga : Dinas Kesehatan Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Tana Toraja

Ia menyebutkan, pemasangan papan bicara ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara dan dalam penguasaan Pemprov Sulsel.

"Aset ini memang harus kita amankan, sebab jika tidak begitu akan diserobot oleh pihak-pihak yang mengaku bahwa sebagai pemilik atau asetnya. Padahal, itu kan tanah tumbuh di wilayah kewenangan dan penguasaan Provinsi Sulsel," ujarnya.

Adapun tim terpadu yang turun, yakni Biro Aset Pemprov Sulsel, Biro Hukum, dan Satpol PP Sulsel.

Baca Juga : Kunjungi Lokasi Banjir di Luwu, Pj Gubernur Sulsel Beri Bantuan Sembako ke Warga Terdampak

Pejabat Biro Aset Pemprov Sulsel, Andi Ulul, menjelaskan tanah tumbuh adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. "Ini status tanah negara, langsung dikuasai langsung oleh negara. Karena kedudukannya di Sulsel, penguasaan ada pada Pemprov," jelasnya.

Pemprov akan melakukan proses selanjutnya, yaitu persertifikatan lahan dengan terlebih dahulu melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK, Niken Ariati, mengatakan KPK memang mendorong Pemprov Sulsel untuk menyelamatkan aset negara, termasuk aset-aset yang dikuasai oleh Pemprov Sulsel sehingga ke depan tidak ada potensi konflik.

Baca Juga : Diinisiasi Pj Gubernur Sulsel, Penanaman Pohon Serentak Peringati Hari Bumi Banjir Dukungan

Untuk aset baru atau yang di beli, ia meminta dilakukan pengamanan dalam dua hal, yakni pengamanan alas haknya dari sisi legal formal dan penguasaan fisik, termasuk dengan hadirnya papan bicara. Kemudian melakukan pemanfaatan terhadap aset yang ada.

"Khusus untuk tanah tumbuh itu dalam pengawalan Korgah KPK untuk penguasaan oleh Pemprov Sulsel," kata Niken, Jumat (15/10/2021).

"Jadi dari awal kami dorong sertifikasi fasum fasos semua aset yang dimiliki terhadap sengketa kita terus dorong tetap maju untuk mempertahankan dengan segala upaya," ujarnya.

Baca Juga : Bupati Tana Toraja Apresiasi Respon Cepat Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Korban Longsor

Ia meminta agar aset yang telah bersertifikat, tanah, dan bangunan untuk tidak ditelantarkan. Dapat dimanfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah (PAD).

"Terakhir adalah pemanfaatan untuk PAD. Ini pemasukan untuk negara, pemanfaatan PAD masuk ke kas daerah, dibalikkan lagi ke masyarakat,” sebut Niken.

Lanjut Niken, Korsupgah KPK terus mendorong upaya konkret bersama Pemprov Sulsel dalam penyelamatan aset. KPK dalam jangka panjang mengawal proses pengamanan, penertiban, dan pemanfaatan aset di Sulsel.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Korban Longsor di Tana Toraja

Kepala BPN Sulsel, Bambang Priono, mengakui sengkarut permasalahan aset di Sulsel sebagian besar terjadi di Kota Makassar. Hal itu lantaran pemerintah daerah kurang memprioritaskan inventarisasi asetnya.

Untuk itu ia mengimbau pemerintah daerah proaktif mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN apabila melihat potensi asetnya akan bersengketa di kemudian hari.

"Kalau sudah dicatat, baru pemerintah daerah harus giat mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN Kota atau kabupaten. Jangan setelah dikawal KPK baru sibuk semua pemda ngurus asetnya. Padahal pemda dinyatakan kaya kalau asetnya tercatat dengan jelas," tutur Bambang.

Penulis : Syukur
#Pemprov Sulsel