Jumat, 15 Oktober 2021 17:24

Soal Dolar dari Haji Momo; NA Mengaku Tak Terima Langsung, Ajudan Bilang Dipegang-pegang dalam Kamar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Soal Dolar dari Haji Momo; NA Mengaku Tak Terima Langsung, Ajudan Bilang Dipegang-pegang dalam Kamar

Nurdin Abdullah sempat dikonfrontasi dengan ajudannya terkait uang yang diterima dari kontraktor. Ajudan mengaku diserahkan langsung ke NA. Nurdin menyebut ajudannya mungkin lupa.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Bantahan tersebut diungkapkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (14/10/2021).

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU yakni Sari Pudjiastuti (mantan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel), Syamsul Bahri (ajudan NA), Salman Natsir (ajudan NA).

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Kemudian ada dari pegawai bank, Muh Ardi (kepala Bank Mandiri Cabang Panakukkang), Miftahul Jannah (customer Bank Mandiri Cabang Panakukkang), dan Asriadi (koordinator teller Bank Mandiri Cabang Panakukkang).

Pertama Nurdin Abdullah menanggapi keterangan saksi Salman terkait uang yang ditukar Rp800 juta. Menurut Salman, itu atas perintah Nurdin.

"Saya kira kalau jujur menjelaskan ini pasti dalam persidangan ini terbuka. Saya juga tidak lihat wujudnya tapi mereka semua yang membagi-bagi, Yang Mulia. Jadi mengamplop-amplopkan sesuai dengan nama-nama dan porsi masing-masing," kata Nurdin Abdullah yang memberikan keterangan secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Saat itu, kata Nurdin Abdullah, akhir tahun. Dia mengaku sering meminta ajudannya, Syamsul mencatat nama pekerja di rumah jabatan. Mulai dari ajudan, tukang kebun, sopir, hingga tukang masak.

"Jadi ingat Sul setiap akhir tahun itu kan saya sering minta sama Syamsul supaya ada kegiatan buat teman-teman. Masih ingat ya? Dan saya kira yang Rp800 (juta) itu kan diamlop-amplopkan dibagikan semua sampai penjaga kebun semua dapat. Sudah ingat?" ucap Nurdin Abdullah.

Namun Syamsul menjawab bahwa pada saat itu, ia sedang menjalani isolasi mandiri di hotel sehingga dia tidak tahu persis pembagian uang tersebut.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

"Mohon maaf Karaeng, mohon izin kalau masalah itu kebetulan saya lagi tidak masuk karena pas lagi isolasi mandiri pada saat itu," ujar Syamsul.

Mendengar jawaban Syamsul, Nurdin kemudian bertanya kembali. "Jadi siapa yang mengamplopkan? Salman?" tanya Nurdin.

"Itu lah saya tidak tau persis itu Karaeng karena pas lagi tidak masuk. Isolasi mandiri di hotel," jawab Salman.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Namun seingat Nurdin Abdullah, dia tidak pernah menyuruh Salman mengurus hal seperti itu.

"Jadi saya kira yang penting Syamsul harus jelasin pada sidang yang terhormat ini bahwa itu bukan peruntukan pribadi saya. Itu kan kita bagikan ke semua kan?" ucap Nurdin Abdullah.

Syamsul kembali menjelaskan bahwa memang saat itu dirinya lagi isolasi mandiri. Dia juga mengakui mendapat kiriman uang akhir tahun saat itu.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Betul Karaeng. Waktu itu saya ingat persis sekitar tanggal 13 Desember 2020 dan kemudian masuk tugas 17 atau 20 atau Desember 2020. Jadi saya ingat persis juga saya dikirimin sama Rayson itu untuk uang akhir tahun Rp5 juta itu Karaeng," ujar Syamsul.

Nurdin Abdullah kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat wujud uang yang tukar Salman Rp800 juta tersebut.

"Jadi Yang Mulia, saya tidak pernah lihat wujudnya itu. Jadi itu memang kewenangannya mereka yang membagi-bagi. Saya cuman mengusulkan saja nama-nama," tegas Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Kemudian Nurdin Abdullah juga membantah keterangan Syamsul terkait pemberian uang 200 ribu dollar Singapura dari Haji Momo. Kata Nurdin, ia tak pernah menerima uang itu.

"Ini mungkin juga saya ingatkan memorinya Syamsul. Saya kan mengeluh itu hari di kantor, Momo ini kok libatkan keluarga. Iya kan, ingat nggak? Tolong tegur Momo, jangan melakukan hal-hal seperti itu. Bisa merusak kami. Jadi saya minta Pak Syamsul untuk tegur. Ini biasalah, kontraktor Pak selalu cari momen di mana bisa mendekat ke kami," kata Nurdin.

Selain itu Nurdin Abdullah juga membantah soal titipan ATM dari Kepala Cabang Bank Mandiri, Ardi yang dititip ke Syamsul.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Nurdin mengaku tak pernah menerima kartu ATM, apalagi kartu ATM itu atas nama orang lain.

"Ini juga terkait ATM itu Sul. Mungkin ingat baik-baik, saya tidak pernah menerima ATM. Saya tidak tau ATM apa, kecuali kartu kredit, tapi ATM-nya orang nggak mungkin saya mau terima," ucap Nurdin Abdullah.

Kemudian Nurdin Abdullah beralih ke saksi Ardi. Ia menyampaikan bahwa uang yang ditransfer itu adalah uang pribadinya sendiri untuk pembelian jetski dan mesin speedboat.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Ini juga buat Pak Ardi. Saya kira soal transfer ke Eric Horas, Irham samad itu dana saya pribadi. Nanti bisa dicek," ujar Nurdin Abdullah.

Selanjutnya Nurdin Abdullah beralih menanggapi dan membantah kesaksian Sari Pudjiastuti. Nurdin Abdullah meminta kepada Sari agar berkata jujur dipersidangan.

"Jadi Ibu Sari ini harus berkata jujur. Saya memberikan kepercayaan penuh kepada Ibu Sari. Jadi setiap saya panggil Ibu Sari, itu pasti ada masalah. Bukan saya panggil untuk mengatur proyek," ujar Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Nurdin Abdullah pun mengingatkan kepada Syamsul, bahwa ia pernah minta Syamsul untuk meminta Sari segera pulang saat di Labuan Bajo.

"Ingat nggak. Tidak usah saya ungkap di sini. Apa yang terjadi, kita tidak usah saling buka-bukaan lah, tapi yang pasti setiap saya panggil, pasti ada masalah," ucap Nurdin.

Nurdin Abdullah juga mengatakan, apabila Sari menghadap secara langsung, dia mengaku tidak pernah menentukan siapa kontraktor yang harus dimenangkan.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Kalau menghadap langsung tidak meminta saya untuk menentukan tapi menjelaskan kepada saya beberapa kegiatan-kegiatan yang akan dilelang," kata Nurdin.

"Dan saya mendapatkan hasilnya setelah hasil lelang. Mana Ibu Indar? Saya tidak pernah ketemu dan beberapa kontraktor yang lain juga," sambungnya.

Nurdin Abdullah pun mengaku tidak pernah sama sekali melakukan intervensi. Kata Nurdin, ia hanya pernah mengingatkan Sari untuk memberikan reward dan punishment.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Iya karena ada pengalaman kita di Usunuha. Itu menentukan pemenang yang sebenarnya tidak berkompeten yang tidak punya AMP. Akhirnya gagal. Kasihan masyarakat, tidak bisa menikmati jalannya," ucap Nurdin.

Sementara terkait dengan permintaan dana operasional, Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu dan tidak pernah menyuruh Sari. Menurutnya itu bukan karakternya untuk minta dana operasional, apalagi ke kontraktor seperti yang disebutkan Sari ke Haji Momo dan Hajah Indar.

"Jadi saya kira sangat keliru. Saya kira Ibu Sari ingat betul sore-sore datang ke rumah bawa uang itu rencana yang mau dibagi-bagi. Saya bilang jangan dibawa ke sini. Itu bukan untuk saya. Nanti koordinasi dengan Syamsul," ucap Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Kemudian, hakim ketua Ibrahim Palino meminta tanggapan Nurdin Abdullah terkait keterangan Syamsul terhadap uang dolar dari kontraktor, Haji Momo.

"Ada tadi Pak Nurdin, keterangan misalnya ada uang dari Haji Momo dalam bentuk SGD dolar Singapura diterima Pak Syamsul kemudian diserahkan ke Bapak (NA). Bagaimana dengan keterangan itu?" tanya Ibrahim Palino.

"Jadi izin Yang Mulia. Jadi Pak Syamsul itu lapor di kantor, saya sudah simpan di kamar," jawab Nurdin.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Kemudian Ibrahim Palino kembali bertanya. "Katanya diserahkan kepada Bapak di dekat ruang tamu karena mau berangkat ke kantor ya?" tanya Ibrahim.

"Saya kira agak keliru Syamsul, Yang Mulia. Mungkin dia lupa," jawab Nurdin.

Versi Nurdin, saat Syamsul datang, dia hanya bilang bahwa dia sudah simpan uang itu di rumah. Tidak diserahkan langsung.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Yang dari Momo dia tidak serahkan langsung ke saya. Jadi saya ngomong, 'loh kok Momo serahkan lagi ke kita?'. Itu kan pertanyaan saya," ujar Nurdin.

Tapi Syamsul tetap dengan keterangan sebelumnya. Dia mengaku menyerahkan langsung uang tersebut ke Nurdin Abdullah, bukan hanya melaporkan.

"Izin Yang Mulia, waktu itu kalau tidak salah ingat, saya serahkan itu di kamar yang ada ruang tamunya. Seingat saya, sempat dipengang, diterima, baru disimpan di meja Yang Mulia," tutur Syamsul.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah