RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakukkang, Ardi, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (14/10/2021).
Ardi dihadirkan sebagai saksi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan dengan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), dan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Di Ruang Harifin A. Tumpa, saksi Ardi dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU. Ia ditanya terkait transaksi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah di Bank Mandiri Panakukkang.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Dalam memberikan keterangan, Ardi mengakui bahwa sebelum operasi tangkap tangan (OTT), Nurdin Abdullah pernah ada transaksi di Bank Mandiri Cabang Panakkukang terkait dengan penukaran uang baru, tepatnya pada Minggu (20/12/2020).
"Saya di WhatsApp sama beliau (NA) kurang lebih bunyinya begini 'Pak Ardi ada uang baru buat sedekah', karena seingat saya ada, jadi saya jawab 'Ada, Pak, Bapak butuh pecahan berapa;," kata Ardi.
Kemudian, kata Ardi, Nurdin Abdullah menjawab bahwa ia butuh pecahan Rp100000 dan Rp50000.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
"Saya bilang di brankas kami yang ready uang pecahan Rp100000 dan Rp50000 sejumlah Rp400 juta, Pak. Kemudian dijawab sama beliau oke, nanti Pak Salman yang hubungin Bapak," ucap Ardi.
Karena uang ada dibrankas dan hari Minggu, Ardi kemudian menghubungi head teller bernama Asriadi dan Customer Service Miftahul Jannah serta security yang dilengkapi oleh senjata.
"Jadi saya panggil semuanya minta tolong ke kantor. Setelah semuanya datang karena mereka semua ada aktivitas jadi saya telepon beberapa kali Pak Salman, tapi HP-nya tidak aktif," ucap Ardi.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Karena Salman tidak bisa dihubungi akhirya Ardi bersama dua pegawai bank berinisiatif untuk mengantar uang Rp400 juta itu ke rumah pribadi Nurdin Abdullah di Perdos Unhas.
"Jadi saya bilang, kalau nunggu kayak gini kasihan, teman-teman ini kan ada aktivitasnya jadi saya bilang bawa aja deh ke rumah Pak Nurdin," kata Ardi.
Setelah sampai, Ardi bertanya kepada Satpol PP yang jaga untuk menanyakan keberadaan Nurdin Abdullah. Namun, ia menyebut tidak ada di rumahnya dan Salman juga tidak ada.
Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini
"Saya ketemunya Satpol PP yang jaga, 'Saya tanya apakah Bapak ada?' dia bilang, "Tidak ada, Pak'. 'Kalau Salman?', 'Tidak ada juga, Pak, cuman saya yang jaga di sini'," ujar Ardi.
Lanjut Ardi menceritakan, karena Nurdin Abdullah tidak ada di rumahnya dan Salman juga tidak bisa dihubungi, akhirnya mereka balik menuju Kantor Bank Mandiri Panakukkang.
Saat perjalanan sudah mendekati kantor, Ardi mengaku baru ditelepon oleh Salman. "Kata Pak Salman 'Pak Ardi, saya ke kantor', kemudian saya jawab, 'Ow iya saya tunggu'," ucap Ardi.
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
Setelah sampai di kantor Ardi menunggu Salman dan sekitar pukul 10.00 Wita lewat akhirnya datang sendiri dengan membawa sebuah koper.
"Saat datang pertama ia bawa koper warna abu-abu kombinasi kuning dan langsung masuk ke kantor diserahkan ke saya," ungkap Ardi.
Setelah itu Ardi langsung bergeser ke posisi meja teller bersama dengan Asriadi.
Kemudian Ardi dan Asriadi membuka koper itu dan isinya uang pecahan Rp100000. "Ketika saya buka langsung saya ngomong ke Pak Salman, ini 20 brot artinya Rp2 miliar," ucap Ardi.
Dari uang Rp2 miliar itu Ardi sisihkan Rp400 juta untuk ditukar dengan uang baru sesuai permintaan Nurdin Abdullah.
Saat Ardi hendak mengembalikan koper tersebut, Salman mengaku hanya disuruh mengambil uang baru yang Rp400 juta. Sisanya yakni Rp1,6 miliar Nurdin Abdullah minta titip di bank.
"Tapi, pada saat saya kasih, Pak Salman bilang Rp400 juta aja, yang Rp1,6 miliar dititip," kata Ardi.
Menyalahi prosedur apabila ada penitipan uang di bank di hari Minggu, Ardi kemudian menolak hal itu. Menurutnya, itu tidak tercatat di pembukuan atau di sistem sehingga kalau ada apa-apa dirinya tidak bisa bertanggung jawab karena tidak ada asuransinya.