Rabu, 13 Oktober 2021 18:15

Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, Saksi: NA Tidak Pernah Intervensi Dana Pembangunan Masjid

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Masjid yang dibangun di kawasan Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Masjid yang dibangun di kawasan Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Apakah Pak NA terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dana di rekening pembangunan masjid?" tanya Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis, kepada saksi Ruswandi. "Tidak ada, hanya panitia saja," jawab Ruswandi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pembangunan masjid di kawasan Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sejak awal telah mendapat bantuan dari dana CSR Bank Sulselbar dan beberapa donatur. Dikumpulkan dalam satu rekening oleh panitia masjid, penggunaannya sama sekali tak diintervensi oleh Nurdin Abdullah (NA).

Fakta tersebut diungkap oleh salah seorang saksi bernama Ruswandi saat memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (13/10/2021).

"Apakah Pak NA terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dana di rekening pembangunan masjid?" tanya Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis, kepada saksi Ruswandi.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Tidak ada, hanya panitia saja," jawab Ruswandi.

Wandi sapaan karibnya juga mempertegas bahwa Nurdin Abdullah tidak terlibat dalam pembuatan proposal. Anggaran yang diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar murni hasil survei Wandi bersama tim, juga diskusi dengan bendahara pembangunan masjid.

"Soal proposal, kan, itu diurus oleh panitia saja. Awalnya anggaran yang dibutuhkan hanya Rp700 juta, tapi diubah menjadi Rp1,3 miliar karena spesifikasi (materiel bangunan) dan lokasi. Masjid ini ketinggian jadi memang fondasinya harus diperkuat," terang Wandi yang juga merupakan arsitek masjid.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Terkait ketersediaan dana dan pengeluarannya, Ruswandi mengaku hal tersebut merupakan wewenang dari panitia masjid. Mesti ada bukti transaksi.

"Jadi ada beberapa kali penarikan di rekening buat beli materiel, upah kerja, biaya operasional pekerja. Beli material di daerah Tallasa City, kayak departemen store khusus bangunan yang berkualitas," katanya.

"Saya bilang dari jauh-jauh hari apa keperluan saya, prinsipnya kalau ada uang, ya, saya kerja," tambahnya.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Soal progres pengerjaan masjid, Ruswandi menyebut pembangunan masjid di Pucak belum selesai, tetapi sudah masuk tahap finishing.

"Itu tidak lanjut. Saya bilang ke Pak Aminuddin (bendahara), kalau memang ada dana, bisa temui saya nanti kita lanjutkan karena untuk tempat ibadah. Tapi, sejauh ini masjidnya sudah dipakai," pungkasnya.

Sekadar diketahui, JPU KPK menghadirkan lima saksi persidangan, yakni Ruswandi, Aminuddin, Suardi Dg. Najong, Gilang Gumilar, dan Basman secara (virtual).

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah