Rabu, 13 Oktober 2021 18:47

Bersumpah di Depan Hakim, Edy Rahmat Pastikan Oknum Pegawai BPK Terima Uang Rp2,8 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bersumpah di Depan Hakim, Edy Rahmat Pastikan Oknum Pegawai BPK Terima Uang Rp2,8 Miliar

Edy mengakui pernah memberikan uang kepada Gilang sebanyak Rp2,8 miliar yang dikumpulkan dari kontraktor untuk mengamankan temuan audit proyek di Pemprov Sulsel.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Gilang Gumilar
dalam sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Gilang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (13/10/2021).

JPU menghadirkan auditor BPK ini karena namanya pernah disebut terdakwa eks Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat pernah menerima uang darinya.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Edy mengakui pernah memberikan uang kepada Gilang sebanyak Rp2,8 miliar yang dikumpulkan dari kontraktor untuk mengamankan temuan audit proyek di Pemprov Sulsel.

Namun dalam persidangan, Gilang membantah hal itu. Ia mengaku tidak pernah menerima uang ataupun titipan dari Edy Rahmat.

Gilang kemudian menjelaskan bahwa dirinya memang pernah bertemu dengan Edy Rahmat di Hotel Teraskita akhir tahun 2020.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Itupun, kata Gilang, tidak ada rencana untuk bertemu karena saat itu dia mendapat telepon dari Edy. Namun, ia tidak mengangkatnya karena saat itu sedang ada kerjaan.

Akhirnya setelah itu, di malam hari baru lah ia menelepon balik Edy dan akhirnya bertemu di kafe Hotel Teraskita.

Dalam pertemuan itu, Gilang mengaku tidak membahas konteks pemeriksaan atau penemuan.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

"Edy hanya mengatakan apabila ada temuan, seperti apa? Jadi saya bilang silakan kembalikan ke kas daerah," kata Gilang.

Dalam pertemuan itu, Gilang juga mengaku tidak pernah bercerita tentang uang dari beberapa kontraktor yang jumlahnya satu persen kepada Edy Rahmat.

Saat ditanya oleh jaksa, apakah ia mengetahui telah ditemukan uang yang katanya uang itu adalah bagiannya karena ia pernah meminta untuk dikumpulkan kepada kontraktor, kemudian 10 persen dikasih Rp321 juta kepada Edy Rahmat.

Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding

"Tidak tahu Pak," jawab Gilang.

Jaksa tak percaya begitu saja. Dia meminta kejujuran Gilang soal apakah pernah menerima uang atau titipan dari Edy Rahmat.

"Saudara pernah ngak menerima uang dari Edy Rahmat atau menerima titipan," tanya jaksa.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Terhadap pertanyaan itu, Gilang mengaku tidak pernah menerima uang maupun titipan. "Tidak pernah Pak," jawab Gilang tegas.

Saat diberi giliran berbicara, Edy Rahmat mengatakan bahwa pernyataan saksi Gilang itu tidak benar.

Edy menceritakan bahwa saat ketemu di akhir Januari 2021, Gilang mengatakan bahwa BPK akan masuk di Pemprov Sulsel untuk memeriksa.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Jadi dia menyampaikan kalau bisa siapa tahu ada kontraktor yang ingin berpartisipasi 1 persen dan itu pun satu persen untuk pembayaran artinya kalau ada temuan," ucap Edy menirukan perkataan Gilang saat itu.

Edy pada akhirnya menemui sejumlah kontraktor seperti John Theodore, Petrus Yalim, Haji Momo, Andi Kemal, Lukito, Tiong, hingga Rudi Moha.

Dari pertemuan dengan para kontraktor itu, Edy berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp3.000.200.000 atau tiga miliar dua ratus ribu rupiah.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Kami menyerahkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada Gilang yang semestinya total Rp3 miliar 200 ribu, tapi Pak Gilang kasih saya 10 persen dari jumlah tersebut," ujar Edy.

Edy mengaku, uang tersebut ia antarkan ke asrama Gilang di belakang kantor BPK Jalan AP Pettarani. "Saya antar uangnya masuk di asramanya Pak," kata Edy.

Untuk menyakinkan hakim, Edy pun bersumpah dalam persidangan bahwa pernyataan yang disampaikan itu benar.

Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

"Saya bersumpah dunia akhirat kalau pernyataan saya berbohong, Yang Mulia," tutup Edy.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah