Rabu, 13 Oktober 2021 16:51

Langgar Aturan, Bangunan Minimarket Dibongkar di Jeneponto

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Langgar Aturan, Bangunan Minimarket Dibongkar di Jeneponto

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pihak minimarket, bangunan harus dibongkar dan disesuaikan dengan regulasi yang ada.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jeneponto menindak tegas bangunan minimarket di Jeneponto. Tepatnya di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.

Kepala Dinas PUPR Jeneponto, Muh Arifin Nur memanggil pelaksana kegiatan beberapa hari lalu. Selain mencarikan solusi Indomaret, juga diberikan edukasi dan advokasi supaya paham tentang suatu bangunan.

"Setelah kita kasih solusi, pihak Indomaret menerima dan merespons dengan positif," ujarnya Rabu (13/10/2021).

Baca Juga : Berpotensi Matikan Usaha Kecil Masyarakat, KPMB Tolak Pembangunan Minimarket

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pihak Indomaret, bangunan harus dibongkar dan disesuaikan dengan regulasi yang ada.

"Jadi pintu besi Indomaret dimundurkan 1-3 meter. Tembok penahan banjir disesuaikan. Neonbox juga dimundurkan dan paving block yang ada di bahu dilandaikan," urai Arifin.

"Pihak Indomaret juga bersedia membongkarnya. Jadi mulai kemarin itu sudah dilakukan dengan melibatkan tim teknis PU dan pihak terkait," tambahnya.

Baca Juga : Berpotensi Matikan Usaha Kecil Masyarakat, KPMB Tolak Pembangunan Minimarket

Sebelumnya, bangunan itu dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT/RW Kabupaten Jeneponto dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Izin Mendirinkan Bangunan (IMB).

Garis sempadan jalan terhadap bangunan tidak sesuai dengan yang ditetapkan yang minimal 15 meter dari bahu jalan terendah.

Dengan adanya kejadian itu, mulai bulan ini Dinas PUPR bersama DPR dan Dinas PTSP akan lebih ketat dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat supaya mereka paham regulasi terhadap suatu bangunan.

Baca Juga : Berpotensi Matikan Usaha Kecil Masyarakat, KPMB Tolak Pembangunan Minimarket

"Kebijakan tetap ada, tapi jangan melabrak regulasi yang ada. Intinya kami tetap mengacu pada regulasi dan tidak main-main. Intinya adalah pola ruang dan tata ruang yang paling utama agar masyarakat merasa nyaman, aman, tenang, dan tidak terganggu," tegasnya.

"Sehingga endingnya adalah kita sama-sama merasakan dan tidak ada tumpang tindih dengan yang lainnya," sambung Arifin.

Pihak Indomaret, Wandi mengakui sudah diminta memundurkan bangunan sekitar tiga meter. "Saya kalau secara perusahaan kita patuh dan tunduk pada aturan," sebutnya.

Penulis : Samsul Lallo
#minimarket