Rabu, 13 Oktober 2021 12:02

Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Pegawai BPK Hadir sebagai Saksi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Proses persidangan di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa PN Makassar, Rabu (13/10/2021).
Proses persidangan di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa PN Makassar, Rabu (13/10/2021).

Dalam persidangan ke-16 ini masih beragendakan pemeriksaan saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencanannya menghadirkan 6 orang saksi, tetapi yang memenuhi panggilan hanya 5 orang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), dan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.

Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020--2021.

Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa PN Makassar, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Dalam persidangan ke-16 ini masih beragendakan pemeriksaan saksi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencanannya menghadirkan 6 orang saksi, tetapi yang memenuhi panggilan hanya 5 orang.

Saksi-saksi tersebut, yakni Ruswandi (kepala tukang pembangunan masjid di Pucak, Maros), Aminuddin (panitia pembangunan masjid), Suardi Dg. Nojeng (panitia pembangunan masjid), Gilang Gemilar (pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan), dan Basman hadir secara virtual.

Sementara saksi yang tidak hadir, yakni Andi Ardin Tjatjo karena dikabarkan telah meninggal dunia pada Juli lalu.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Sebelum menyampaikan keterangan, para saksi disumpah terlebih dahulu oleh majelis hakim agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Karena saudara semua sudah mengucapkan sumpah atas nama Allah, oleh karena itu wajib memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya," kata Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim juga memperingatkan kepada saksi-saksi konsekuensi yang didapatkan apabila memberikan keterangan palsu.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Tentunya ini ada konsekuensi hukumnya, pasal-pasal yang bisa menjerat orang yang memberikan sumpah palsu dan tentunya akan pasti nanti dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah subhanahu wa taala," ucap Ibrahim Palino.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah