Jumat, 08 Oktober 2021 23:59

Begini Cerita Munculnya Nama Haji Isam dalam Kasus Pajak dan Tanggapan KPK terkait Laporan ke Bareskrim

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Haji Isam
Haji Isam

Pihak Haji Isam menganggap keterangan yang diberikan Yulmanizar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021 tidak benar.

RAKYATKU.COM - Kasus yang melibatkan dua mantan pejabat Ditjen Pajak, melebar. Saksi menduga pengusaha, Haji Isam, terlibat dalam kasus tersebut.

Nama Haji Isam diungkap Yulmanizar, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Dia saat itu berstatus saksi untuk dua terdakwa mantap pejabat Ditjen Pajak.

Haji Isam menilai Yulmanizar telah mencemarkan nama baik karena menuduhnya memiliki peran dalam kasus suap pajak.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya, Kamis.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Oktober 2021.

Menurut Junaidi, keterangan yang diberikan Yulmanizar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021 tidak benar.

Menurut dia, kliennya tidak kenal dengan Yulmanizar serta konsultan pajak Agus Susetyo. Ia juga mengatakan bahwa Haji Isam tidak pernah memerintahkan untuk mengatur nilai pajak PT Jhonlin Baratama dan memberikan suap.

"Klien kami hanya pemegang saham ultimate (di holding company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Junaidi.

Terkait laporan polisi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai, sah-sah saja jika ada pihak yang dirugikan atas kesaksian seseorang di pengadilan melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Ia merespons pengusaha Samsudin Andi Rasyad atau Haji Isam yang melaporkan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar, ke Bareskrim Polri.

Kasus pajak itu ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang yang digelar Senin (4/10/2021), nama Haji Isam muncul. Ia disebut terlibat dalam kasus dugaan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Yulmanizar dan dibenarkan yang bersangkutan.

Adapun Yulmanizar menjadi saksi untuk terdakwa kasus ini, yaitu mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Terkait hal ini, Ghufron menyampaikan bahwa setiap saksi memiliki dua aspek kewajiban hukum dalam memberikan keterangannya.

Pertama, saksi tersebut harus menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang dia alami, dia dengar, atau dia lihat secara langsung.

Kedua, saksi tersebut juga harus beriktikad baik memberikan keterangan yang benar di persidangan.

Namun demikian, Ghufron memastikan, KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi saksi tersebut secara hukum. “Tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK,” ucap dia seperti dikutip dari Kompas.com.

 

#Kasus Pajak