Jumat, 08 Oktober 2021 20:32
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Polri memastikan penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari tindak lanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau visum et repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga : Dokter RS Vale Temukan Peradangan pada Alat Vital, Polisi Sebut Bukti Asusila di Lutim Tidak Cukup

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

 

Sementara itu, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," ujar Argo.

Baca Juga : Terkait Kasus Dugaan Asusila di Luwu Timur, Plt Gubernur Angkat Bicara

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Baca Juga : Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Penulis : Usman Pala

TAG