Jumat, 08 Oktober 2021 14:36
Terduga pelaku pengedar uang palsu HH (28) sudah diamankan di Polres Gowa.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Seorang terduga pelaku pengedar uang palsu asal Propinsi Riau diringkus anggota Polres Gowa. Pelaku yang diketahui berinisial HH (28) diringkus pasca melakukan transaksi di sebuah Brilink di Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (26/9/2021) pukul 22.30 Wita.

 

Dalam jumpa pers yang dilakukan Kasi Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, Jumat siang (8/10/2021), ia mengatakan awal penangkapan ketika pelaku usai mentransfer uang sebanyak Rp1 juta ke rekening pelaku.

"Pasca transaksi pemilik Brilink curiga atas uang yang dikuasainya. Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang yang disetorkan pelaku adalah uang palsu kemudian pemilik Brilink mengamankan terduga pelaku lalu melaporkan ke pihak kepolisian," kata Tambunan.

Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong

Dari hasil interogasi setelah pelaku diamankan diketahui bahwa uang tersebut dicetak di wilayah Kota Makassar di sebuah rumah indekos milik rekan pelaku pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

 

"Pelaku menjelaskan bahwa ia mendapatkan pengetahuan mencetak uang palsu melalui media sosial YouTube. Setelah mengetahui cara mencetak lalu pelaku membeli printer dan kertas HVS selanjutnya aksi pencetakan dimulai," jelasnya.

Pelaku mulai mencetak uang palsu pada Kamis (23/9/2021) pukul 19.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Pelaku berhasil mencetak uang sebanyak 60 lembar pecahan uang Rp100000. Kemudian pada Sabtu (25/9/2021) pelaku mulai mengedarkan di berbagai warung tradisional dengan cara membeli berbagai kebutuhan dengan harapan agar uang palsu yang dikuasainya dapat bertukar menjadi uang asli.

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

Pada Minggu (26/10/2021) pelaku lalu berkunjung ke rumah rekannya dan melihat sebuah Brilink kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan dengan melakukan transfer uang sebesar Rp1.000.000 ke rekening pelaku.

Pelaku mencetak uang palsu dengan cara meng-copy uang asli menggunakan printer lalu diedarkan ke warung tradisional dengan harapan dapat berganti menjadi uang asli.

Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp100000, 1 unit printer, 1 unit ponsel, dan 1 buah kartu ATM.

Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," beber Tambunan.

Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu. Bagi yang mengetahui adanya aksi serupa untuk sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian agar hal ini tidak kembali terjadi. "Pelaku akan kami lakukan tindakan tegas," kata AKBP Tri Goffarudin.

Penulis : Syukur