RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar memulangkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di PN Tipikor Makassar, Kamis (7/10/2021).
Ketiga saksi tersebut merupakan pegawai dari Bank Mandiri Cabang Panakukkang, yakni Muh. Ardi (Kepala Bank Mandiri Cabang Panakukkang), Miftahul Jannah (Customer Bank Mandiri Cabang Panakukkang), dan Asriadi (Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakukkang).
Saksi-saksi yang dipulangkan tersebut belum sempat dimintai keterangannya karena sampai pukul 16.20 Wita jaksa masih memeriksa dua orang saksi, yakni Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Melihat hal itu, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, mempertimbangkan untuk memeriksa ketiga saksi tersebut pada sidang selanjutnya, yakni pada Rabu (13/10/2021).
Ibrahim Palino pun meminta pendapat JPU dan kuasa hukum Nurdin Abdullah serta Edy Rahmat untuk hal itu dan mereka semua menyetujuinya.
Akhirnya, Ibrahim Palino mengambil keputusan untuk memulangkan ketiga saksi tersebut dan memintanya kembali pada sidang selanjutnya.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
"Karena kondisinya tidak memungkinkan (diperiksa), untuk tiga orang saksi nanti hari Rabu yang akan datang baru datang lagi," ucap Ibrahim Palino.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang masih terus berlangsung dengan pemeriksaan tiga saksi lainnya, yakni Sari Pudjiastuti (eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel), Syamsul Bahri dan Salman Natsir (ajudan Nurdin Abdullah).