RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.
Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Sidang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino, didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Persidangan ke-15 ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.
Saksi-saksi tersebut yakni Sari Pudjiastuti (mantan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel), Syamsul Bahri (ajudan Nurdin Abdullah), Salman Natsir (ajudan Nurdin Abdullah), Muh Ardi (kepala Bank Mandiri Cabang Panakukkang), Miftahul Jannah (customer Bank Mandiri Cabang Panakukkang), dan Asriadi (koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakukkang).
Sebelum menyampaikan keterangan, para saksi disumpah terlebih dahulu oleh majelis hakim agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
"Karena saudara semua sudah mengucapkan sumpah atas nama Allah, oleh karena itu wajib memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya," kata Ibrahim Palino.
Majelis hakim juga memperingatkan kepada saksi-saksi konsekuensi yang didapatkan apabila memberikan keterangan palsu.
"Tentunya ini ada konsekuensi hukumnya. Pasal-pasal yang bisa menjerat orang yang memberikan sumpah palsu dan tentunya akan pasti nanti dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah subhanahu wa ta'ala," ucap Ibrahim Palino.