Rabu, 06 Oktober 2021 21:50

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Bantah Tudingan Jaksa dengan Fatwa MUI

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Bantah Tudingan Jaksa dengan Fatwa MUI

Kuasa hukum NA menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan mengenai status tanah yang didirikan masjid di atasnya bahwa itu sudah menjadi wakaf.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Kuasa hukum Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis membantah tudingan jaksa KPK yang menyebut pembangunan masjid di kawasan Kebun Raya Pucak, Maros, untuk keuntungan pribadi Nurdin Abdullah.

Sebab kata Arman, uang sumbangan dari kontraktor untuk menyumbang pembangunan masjid itu bukan ke rekening Nurdin Abdullah. Namun ke rekening panitia pembangunan masjid dan digunakan untuk pembangunan masjid.

"Ow nggak menurut saya sih nggak. Itu kan sudah dibantah sama Pak Nurdin. Artinya itu kan permintaan masyarakat untuk pembangunan masjid," kata Arman di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Arman menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan mengenai status tanah yang didirikan masjid di atasnya bahwa itu sudah menjadi wakaf.

"Kenapa saya pernah bacakan fatwa MUI mengenai status tanah yang ada bangunan masjid di atasnya itu pasti tanah wakaf, meskipun belum resmi diwakafkan," ucap Arman.

Arman menegaskan, tudingan jaksa tersebut tidak benar terkait Nurdin Abdullah mendapat keuntungan pribadi atas pembangunan masjid tersebut karena itu sudah diwakafkan.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

"Jadi status tanah ada bangunan masjid di atasnya itu pasti wakaf. Itu fatwa MUI loh," tutur Arman.

Sebelumnya JPU menduga Nurdin Abdullah membangun masjid di kawasan Kebun Raya Pucak Kabupaten Maros untuk kepentingan pribadi NA karena tanah tersebut belum resmi dihibahkan ke pemda.

Menurut jaksa, yang mendapatkan benefit pada pembangunan masjid yang dibayar dari uang sumbangan itu adalah Nurdin Abdullah.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah