Selasa, 05 Oktober 2021 22:02

Barang Bukti Sitaan Kasus Laka di Barru Boleh Dibawa Pulang Pemilik

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Barang Bukti Sitaan Kasus Laka di Barru Boleh Dibawa Pulang Pemilik

Kasat Lantas Polres Barru, AKP Abdul Samad, mengatakan pemilik diberi kesempatan untuk mengambil langsung kendaraannya.

RAKYATKU.COM, BARRU - Polres Barru mengumumkan mengeluarkan barang bukti sitaan kasus kecelakaan 2020 yang terjadi di wilayah hukumnya. Barang bukti ini sudah bisa dijemput oleh pemiliknya masing-masing di Pos Lantas Polres Barru.

Barang bukti sitaan kasus kecelakaan, baik roda dua dan empat, ini dinyatakan telah selesai masa pemeriksaan. Pemilik bisa mengambil kembali barangnya dengan membawa kartu identitas diri serta identitas kendaraannya.

Selanjutnya diminta berkoordinasi dengan jajaran Sat Lantas Polres Barru, selambat-lambatnya tiga hari setelah diumumkannya informasi ini atau hingga Rabu (6/10/2021) besok.

Baca Juga : Polres Barru Salurkan Zakat 334 Personel ke Baznas

Kasat Lantas Polres Barru, AKP Abdul Samad, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemilik diberi kesempatan untuk mengambil langsung kendaraannya.

"Pengambilan barang bukti sitaan ini, bertepatan pula dengan momentum Hari Kesaktian Pancasila Oktober 2021. Kami mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bisa datang menjemput kendaraannya," kata AKP Samad.

Penulis : Achmad Afandy
#Polres Barru #Satlantas Polres Barru