RAKYATKU.COM, BARRU - Polres Barru mengumumkan mengeluarkan barang bukti sitaan kasus kecelakaan 2020 yang terjadi di wilayah hukumnya. Barang bukti ini sudah bisa dijemput oleh pemiliknya masing-masing di Pos Lantas Polres Barru.
Barang bukti sitaan kasus kecelakaan, baik roda dua dan empat, ini dinyatakan telah selesai masa pemeriksaan. Pemilik bisa mengambil kembali barangnya dengan membawa kartu identitas diri serta identitas kendaraannya.
Selanjutnya diminta berkoordinasi dengan jajaran Sat Lantas Polres Barru, selambat-lambatnya tiga hari setelah diumumkannya informasi ini atau hingga Rabu (6/10/2021) besok.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
Kasat Lantas Polres Barru, AKP Abdul Samad, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemilik diberi kesempatan untuk mengambil langsung kendaraannya.
"Pengambilan barang bukti sitaan ini, bertepatan pula dengan momentum Hari Kesaktian Pancasila Oktober 2021. Kami mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bisa datang menjemput kendaraannya," kata AKP Samad.