Selasa, 05 Oktober 2021 18:29
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Syahrial Sidik, didampingi dua hakim lainnya saat menyerahkan berita acara untuk organisasi mengenai pelaksanaan sumpah advokat kepada Ketua DPD Fapri Sulsel, Hasnan Hasbi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Makassar kembali melakukan pengambilan sumpah/janji advokat Indonesia wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar.

 

Acara dilaksanakan dalam sidang dengan acara tunggal di lantai dua Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (5/10/2021).

Pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Syahrial Sidik, didampingi dua hakim lainnya. Penyumpahan ini diikuti beberapa organisasi advokat, seperti Peradi dan Fapri yang ada di Kota Makassar, dengan jumlah anggota advokat baru yang disumpah sebanyak 32 orang.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar

"Tadi baru saja saya memeriksa orang yang diduga ingin mempengaruhinya hakim. Tolong jangan pengaruhi hakim untuk melakukan hal aneh-aneh. Jangan kotori pengadilan," kata Syahrial di awal sambutannya mengingatkan para advokat yang baru saja dilantik.

 

Dengan tegas, Syahrial mengatakan keadilan dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Ia mengingatkan, keadilan tidak bisa dilakukan dengan menghalalkan segala cara, termasuk dengan menggoda hakim. Ia juga menegaskan tak segan mencabut status advokat yang melakukan pelanggaran.

"Keadilan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kesejahteraan kantong-kantong saudara. Sekarang bukan lagi jamannya menang karena melalui jalur belakang. Saya tidak akan segan mencabut sumpah jika melakukan pelanggan yang serius. Saya akan cabut dan umumkan melalui website dan anda tidak akan bisa lagi berpraktik di pengadilan mana pun juga," tegas Syahrial.

Baca Juga : Hasnan Hasbi Kembali Nahkodai FAPRI Sulsel

Di depan para advokat muda dan pengurus organisasi advokat, Syahrial mengingatkan pentingnya integritas bagi seorang advokat. Ia pun mengingatkan pentingnya sinergitas antara advokat dan organisasi advokat demi menegakkan keadilan yang sebenarnya.

"Saya harapkan jadilah advokat yang berintegritas. Saya minta jangan coba-coba mempengaruhi hakim. Biarlah hakim bekerja dengan kredibilitas. Biarkan perkara diadili berdasarkan rasa keadilan," katanya.

"Meskipun ada yang mengatakan bahwa hakim adalah perwakilan Tuhan, tapi saya kurang sepakat dengan itu. Tuhan tidak pernah diwakili oleh siapa pun juga. Tapi, kami yang laksanakan citra tersebut jangan dikotori. Kalau ada klien yang minta hubungi hakim, tinggalkan saja klien seperti itu," lanjutnya.

Baca Juga : Banding PT SBM Dikabulkan Pengadilan Tinggi Makassar Terkait Sengketa Lahan di Siawung

Sementara itu, Ketua DPD Fapri Sulsel, Hasnan Hasbi, mengapresiasi pihak Pengadilan Tinggi Makassar yang telah menggelar pelantikan advokat.

Sesuai arahan dari Ketua Pengurus Tinggi Makassar, Hasnan menyebut telah mewanti-wanti advokat yang tergabung dalam Fapri untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.

"Untuk anggota kami yang telah disumpah, kami berharap proses beracara nantinya tetap mengedepankan kode etik profesi advokat dan berpegang teguh pada amalan Pancasila sebagaimana pedoman dalam status bernegara," kata Hasnan usai acara penyumpahan.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Makassar Kembali Sumpah dan Melantik Advokat, Termasuk Mantan Kapolda Sulsel

Hasnan menguraikan, salah satu cara untuk menciptakan advokat yang kaya akan khazanah ilmu pengetahuan hukum di Fapri, yakni dengan menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat yang dibekali oleh para akademisi dan praktisi yang mumpuni di bidangnya.

"Jadi menciptakan advokat itu mesti berkesinambungan. Dari proses pendidikan di tingkat sekolah tinggi hukum, lalu melanjutkan di tingkat pendidikan khusus profesi advokat dengan menguasai secara teoritis maupun praktik. Selanjutnya akan dilakukan proses ujian seleksi siapa saja yang dinyatakan lulus barulah dapat diusulkan sebagaimana syarat-syarat pengangkatan advokat sesuai yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," jelas Hasnan.

Hasan mengatakan, Fapri telah berkomitmen untuk menghasilkan advokat-advokat yang memiliki integritas tinggi. Olehnya itu, pihaknya pun sangat selektif untuk melakukan seleksi sarjana hukum yang ingin menjadi advokat melalui Fapri.

Baca Juga : Sumpah Advokat Muda Termasuk dari FAPRI, Ketua Pengadilan Tinggi Ingatkan Integritas dan Hati Nurani

"Kami selektif dalam menerima anggota karena untuk menjadi advokat tidak bisa dengan cara-cara yang prematur. Jangan sampai ada advokat yang diangkat dengan latarbelakang mantan narapidana. Itulah yang menjadikan alasan kenapa organisasi advokat harus selektif dalam mencetak advokat," sebut doktor hukum lulusan Universitas Tarumanegara Jakarta tersebut.

 

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT