RAKYATKU.COM - Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Tiga orang yang diamankan tersebut dua di antaranya oknum anggota Polri berinisial AHH dan JS. Seorang lainnya merupakan warga sipil berinisial H.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, penangkapan bermula saat anggotanya melakukan patroli rutin.
Baca Juga : Jawaban Tegas Kapolda Sulsel Perihal Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Proses Pidana Umum
"Hari Jumat (1/10/2021) sekitar jam 14.00 wita lebih anggota patroli ke Kerung-Kerung. Saat mereka (pelaku) melihat anggota, langsung kabur. Dikerja lah oleh anggota dan setelah dicek ternyata di salah satu sakunya ada sabu," kata AKBP Yudi Frianto, Minggu (3/10/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Narkoba Polrestabes Makassar, diketahui keduanya merupakan anggota Polri. Saat itu pelaku mengaku bertugas di Polres Gowa.
"Saat ditangkap, dia ngomong, 'izin pak saya dari Polres Gowa'," tambah AKBP Yudi Frianto.
Baca Juga : Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Kejahatan Narkoba, Barang Bukti Disimpan Dalam Tas Kecil Warna Merah
Kedua pelaku diduga baru saja membeli barang dari seorang pengedar berinisial H. Setelah keduanya diamankan, anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar langsung melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga tempat membeli paket.
"Saat digeledah tempatnya tak ada barang tetapi H juga kami bawa untuk diperiksa dan masih diamankan. Yang diamankan dua Polri dan satu sipil tempat beli barang," jelasnya.
AKBP Yudi Frianto menegaskan narkoba yang diamankan tersebut merupakan barang milik kedua pelaku. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Baca Juga : Dua dari Tujuh Tersangka Narkoba yang Ditangkap Ternyata Napi di Lapas Bollangi, Satu Pensiunan Tentara
"Barang ada kok, nggak mungkin ngaku barang orang dititip, nggak mungkin. Faktanya seperti itu ada barang. Masih tunggu labfor. Tes urine dan sabu sudah kirim tapi hasilnya belum keluar," sebutnya.
Pasca penangkapan hingga saat ini para pelaku masih dalam masa penahanan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memiliki waktu 3x24 jam ditambah 3x23 jam untuk menunggu hasil labfor. Namun ia mengatakan pihaknya sementara melakukan pemeriksaan.
"Jadi kemarin itu langsung kami BAP. Saat ini sementara diproses dan masih ditahan. Waktunya 3x24 kalau belum keluar ditambah 3x24 jadi 6x24 jam," sebutnya.
Terkait dua oknum polisi yang diamankan tersebut, AKBP Yudi Frianto mengatakan telah berkoordinasi dengan Provos Polrestabes Makassar. Namun terkait proses dugaan pidana penyalahgunaan narkoba kedua oknum anggota Polri tersebut ia mengatakan tidak ada yang perlu dikordinasikan dengan Polres Gowa.
"Kalo koordinasi mungkin Provos. Kalau kami pidananya, jadi tidak ada yang perlu dikoordinasikan kalau pidana. Saat ini mereka masih diamankan di Polrestabes Makassar," jelasnya.