Jumat, 22 Oktober 2021 21:58

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Kejahatan Narkoba, Barang Bukti Disimpan Dalam Tas Kecil Warna Merah

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakasatres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi
Wakasatres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi

Pengungkapan ini berawal saat anggota mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Ratulangi Kota Makassar.

RAKYATKU.COM - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kasus ini diungkap Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 18.00 wita oleh tim III unit 1.

Wakasatres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Ratulangi Kota Makassar. Pelaku berinisial JM (44) yang beralamat jalan Abubakar Lambogo 3, Makassar.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu saset sabu ditambah 50 saset sabu dengan berat kurang lebih 50 gram," kata Ivan, Jumat (22/10/2021) di Mapolrestabes Makassar.

Baca Juga : Jawaban Tegas Kapolda Sulsel Perihal Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Proses Pidana Umum

Ivan menambahkan, pengungkapan ini berawal saat anggota mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Ratulangi Kota Makassar. Dimana pada lokasi yang dimaksud diduga sering terlihat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

"Anggota kami selanjutnya menuju tempat tersebut. Pada saat itu ditemukan ada orang mencurigakan sementara mengendarai sepeda motor. Anggota selanjutnya memberhentikan kemudian menggeledah pelaku hingga ditemukan satu saset sabu yang terbungkus dalam tisu tersimpan di saku celana sebelah kanan," jelas Ivan.

Saat mendapatkan barang bukti, langsung dilakukan interogasi. Pelaku mengatakan masih ada barang sisa yang tersimpan di rumahnya. Anggota pun langsung menuju rumah pelaku.

Baca Juga : Dua Anggota Polres Gowa Ditangkap di Kerung-Kerung Sesaat Usai Beli Sabu-Sabu

"Di rumah pelaku ditemukan 50 saset sabu dengan berat kurang lebih 50 gram yang tersimpan di dalam tas kecil warna merah," lanjut mantan kepala Polsek Mamajang tersebut.

Pasca penangkapan pelaku dan barang bukti, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan urine serta pemeriksaan kandungan barang bukti yang diduga narkoba. Atas perbuatan pelaku terancam dengan penjara 12 tahun penjara.

"Hasil urine negatif methaphetamine. Sementara BB yang diamankan mengandung methaphetamine. Pelaku diduga melanggar pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Penulis : Syukur
#Kasus narkoba