Senin, 13 September 2021 20:00

Dua dari Tujuh Tersangka Narkoba yang Ditangkap Ternyata Napi di Lapas Bollangi, Satu Pensiunan Tentara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yusran Saad
Yusran Saad

Satu dari tujuh orang yang ditangkap adalah pensiunan tentara.

RAKYATKU.COM - Tembok penjara tak selalu membuat jera. Dua narapidana Lapas Bollangi, buktinya. Mereka tetap bisa beraktivitas sebagai bandar narkoba dari balik jeruji besi.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus tujuh terduga pelaku. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 30,8 gram.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Bollangi, Yusran Saad mengatakan sejumlah narapidana telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga : Jawaban Tegas Kapolda Sulsel Perihal Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Proses Pidana Umum

"Kita tunggu nanti hasil pemeriksaan," kata Yusran Saad.

Meski pengungkapan ini melibatkan jaringan Lapas Bolangi, Yusran Saad membantah pihaknya kecolongan. Ia mengatakan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah kejahatan terjadi.

"Bukan kecolongan, kami senantiasa koordinasi kok dengan penyidik Polri, baik Polres maupun Polrestabes," tambahnya.

Baca Juga : Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Kejahatan Narkoba, Barang Bukti Disimpan Dalam Tas Kecil Warna Merah

Sebelumnya, dari tujuh pelaku yang diamankan, empat orang warga Makassar. Sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.

Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SA (31) warga Gowa yang berperan sebagai pengedar; MU (54) warga Gowa pensiunan TNI; MY (38) warga Makassar sebagai pengedar; MAM (32) warga Makassar sebagai pengedar; YJ (54) warga Makassar sebagai pengedar; HK (34) warga Gowa sebagai pengedar; RA (35) warga Makassar sebagai pengedar dan mantan residivis kasus yang sama.

"Ketujuh pelaku beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi. Adapun motif dari para pelaku karena terhimpit ekonomi serta tergiur iming-iming keuntungan besar," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Senin (13/9/2021) saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba, AKP Syaharuddin.

Baca Juga : Dua Anggota Polres Gowa Ditangkap di Kerung-Kerung Sesaat Usai Beli Sabu-Sabu

Dari hasil interogasi terhadap para pelaku didapatkan informasi bahwa barang bukti sabu diambil dari bandar utama yang ada di Lapas Narkoba Bollangi, Kabupaten Gowa. Termasuk dari salah satu bandara yang berdomisili di Sapiria Makassar.

Para pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan cara mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di lapas. Kemudian menempatkan pesanan sabu-sabu di satu lokasi. Selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut.

Selain itu pelaku mengedarkan Sabu yang telah bagi dalam bentuk saset kemudian kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya.

Baca Juga : Dua Anggota Polres Gowa Ditangkap di Kerung-Kerung Sesaat Usai Beli Sabu-Sabu

Adapun keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu-sabu berkisar Rp500 ribu sampai maksimal Rp5 juta.
"Mirisnya lagi dimana dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di Lapas Narkoba Bollangi ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar. Mereka berinisial FD dan BU," sebutnya.

Selain itu, seorang ibu rumah tangga berinisial HK (34) juga menjelaskan bahwa ia mendapatkan sabu dari para kurir yang ada di Sapiria Makassar. Kemudian sabu tersebut dibentuk dalam jenis saset kemudian diperjualbelikan.

"Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut. Para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi. Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram, lalu saya bawa pulang ke rumah. Selanjutnya saya pecah menjadi puluhan saset kemudian saya edarkan kepada pelanggan yang sudah saya kenal dengan harga per saset Rp100 ribu," sebutnya.

Baca Juga : Dua Anggota Polres Gowa Ditangkap di Kerung-Kerung Sesaat Usai Beli Sabu-Sabu

Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat hingga seumur hidup," jelas AKP M Tambunan.

Penulis : Syukur
#lapas bollangi #Kasus narkoba