RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar dikembalikan ke Polda Sulsel. Berkas itu dikembalikan setelah 14 hari atau dua pekan berada di tangan jaksa penuntut Kejati Sulsel.
Penyidik Polda Sulsel diminta untuk melengkapi berkas-berkas tersebut sebelum melimpahkan kembali ke Kejati Sulsel. "Kemarin dikembalikan setelah 14 hari. Penyidik lengkapi baru dikirim lagi kembali," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, Jumat (1/10/2021).
Idil mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum cukup layak untuk dilanjutkan ke persidangan.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Hanya, Idil enggan membeberkan kelengkapan yang kurang dengan alasan menjadi ranah tim penyidik. "Dikembalikan ke penyidik Polda setelah dibaca penuntut umum. Ada kekurangan kelengkapan formil dan materil. Namun, saya tidak bisa jelaskan secara detailnya karena itu ranahnya penyidik dan penuntut umum," tambah Idil.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel memang telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar yang menjerat 13 tersangka ke Kejati Sulsel.
Sebelumnya, tetap ditetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh BPK RI. Pembangunan RS Batua Makassar dinyatakan total loss (kerugian keseluruhan).
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Ke-13 tersangka yang bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan RS Batua Makassar adalah Dr AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR, dan RP.