Jumat, 01 Oktober 2021 14:10

Nilai Tukar Petani Kembali Naik pada September 2021, Kepala BPS Jelaskan Pemicunya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala BPS Margo Yuwono
Kepala BPS Margo Yuwono

Komoditas dominan yang mempengaruhi indeks yang diterima petani itu karena adanya kenaikan harga gabah, jagung, dan ketela rambat.

RAKYATKU.COM,JAKARTA -- Nilai tukar petani (NTP) kembali naik pada September 2021. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikannya sebesar 105,68 atau naik 0,96 persen dari bulan lalu yang hanya 104,68.

Kenaikan itu terjadi karena tiga subsektor NTP seperti Tanaman Pangan (NTPP), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR), dan Perikanan (NTPP) mencatatkan indeks yang diterima lebih besar dibandingkan dengan indeks yang dibayarkan petani.

Adapun, NTPP mencatatkan peningkatan sebesar 1,14 persen. Hal itu disebabkan karena indeks yang diterima petani mengalami kenaikan mencapai 1,05 persen.

Baca Juga : Survei Terbaru Calon Gubernur Sulsel: Menteri Pertanian, Kabaharkam, Waketum Golkar Hingga Bupati Gowa Teratas

Adapun komoditas dominan yang mempengaruhi indeks yang diterima petani itu karena adanya kenaikan harga gabah, jagung, dan ketela rambat.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, subsektor perkebunan rakyat (NTPR) naik 2,12 persen karena indeks yang diterima petani mengalamai kenaikkan sebesar 2,17 persen.

“Komoditas yang memengaruhi kenaikkan NTPR itu adalah kelapa sawit, karet, dan kakao,” jelas Margo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga : Panen Jagung di Lokasi Food Estate Gunung Mas Memuaskan

Margo menambahkan subsektor perikanan (NTPP) mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen yang disebabkan karena indeks yang diterima petani naik 0,41 persen.

Adapun, komoditas yang memengaruhi kenaikan itu berasal dari bandeng payau, udang payau, dan ikan tongkol.

Sebaliknya, terdapat dua subsektor yang mengalami penurunan NTP di antaranya hortikultura (NTPH) sebesar 1,35 persen dan peternakan (NTPT) mencapai 0,49 persen.
Sementara itu, BPS melaporkan nilai tukar usaha petani atau NTUP pada September 2021 sebesar 105,58 atau naik 0,74 persen dari pencatatan bulan lalu di posisi 104,80.

Baca Juga : Pupuk Indonesia Dukung Sulsel Menuju Swasembada Pangan 2024. Mentan: Manfaatkan Lahan Rawa

Margo menerangkan kenaikan NTUP itu disebabkan karena indeks yang diterima petani lebih besar mencapai 0,91 persen jika dibandingkan dengan indeks untuk biaya produksi dan penambahan barang modal yang hanya meningkat sebesar 0,17 persen.

“Jadi kenaikkan yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan dengan biaya produksi dan penambahan barang modal sehingga NTUP-nya naik mencapai 0,74 persen dari bulan lalu,” jelasnya.

#Nilai tukar petani #kementan