Jumat, 01 Oktober 2021 12:12

MUI Sebut Saf Salat Berjemaah Boleh Rapat, Satgas COVID-19 Menolak

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

"Sampai saat ini, peraturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau jemaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian. Tetap mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengingatkan warga agar tetap menjaga jarak aman saat melakukan salat berjamaah.

Hal itu sekalipun wilayahnya telah dikategorikan aman atau masuk dalam zonasi hijau dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, merespons sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya mempersilakan jemaah di daerah level 1 untuk merapatkan saf salat saat berjamaah, tetapi tetap menggunakan masker.

Baca Juga : OJK dan MUI Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah

"Sampai saat ini, peraturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau jemaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian. Tetap mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (30/9/2021).

Wiku juga mengingatkan agar jemaah terus berupaya mengamalkan prokes COVID-19 lain, seperti mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan salat berjamaah.

Ia juga mewanti-wanti bahwa daerah yang masuk kategori rendah risiko penularan COVID-19 tetap harus waspada karena kenaikan kasus bisa terjadi kapan saja.

Baca Juga : Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram

"Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah rinci khususnya di rumah ibadah, akan disampaikan oleh Kemenag yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian atau lembaga," tutur Wiku.

Diketahui, Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, tidak mempersoalkan apabila umat Islam merapatkan saf atau barisan salatnya ketika berjamaah di masjid khusus untuk wilayah berstatus PPKM level 1.

Hal itu ia sampaikan merespons banyaknya pertanyaan terkait kapan umat Islam dapat merapatkan saf salatnya kembali ketika menjalani salat berjemaah di masjid. Ia menambahkan jemaah bisa merenggangkan kembali safnya seusai Salat atau ketika hendak berzikir dan berdoa.

Baca Juga : Pemkab Gowa Terus Berharap Kolaborasi dengan MUI

Cholil juga menyatakan fatwa MUI sudah mengatur bahwa perubahan cara beribadah bagi umat Islam tergantung kondisi penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing.

Sumber: CNN Indonesia

#Salat Berjemaah #MUI #Satgas Covid-19