Rabu, 29 September 2021 08:42
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, TAKALAR - Polres Takalar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,68 gram. Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, Selasa (28/9/2021).

 

"Pada kesempatan hari ini Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dalam kurung waktu satu bulan terakhir," kata AKBP Beny.

Dalam pemusnahan di Aula 99 Mapolres Takalar, AKBP Beny menegaskan komitmen Polres Takalar di bawah komandonya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga : Pria di Takalar Ditemukan Tewas Usai Mengamuk di Hajatan

"Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan, termasuk kejahatan narkoba. Meski masa pandemi COVID-19, personel kami tetap bekerja dengan penerapan protokol kesehatan," sebut AKBP Beny.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Takalar, Iptu Andi Sukmawati D, mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini telah memperoleh nomor sita oleh Kejari Takalar dengan berat 51,68 gram.

"Kami musnahkan barang bukti ini dengan cara diblender guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tersangka baru dua orang, kemungkinan ada tambahan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini," kata Iptu Sukmawati.

Baca Juga : Tersinggung Saat Karoke di Acara Pesta, Satu Korban Meninggal Dunia

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri Wakil Bupati Takalar serta pejabat Forkopimda Kabupaten Takalar.

Penulis : Syukur