Senin, 27 September 2021 08:07

CJH Barru Ikuti Sosialisasi Pembatalan Keberangkatan Haji, Daftar Tunggu Kini 27 Tahun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1442 H di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, Minggu (26/9/2021).
Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1442 H di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, Minggu (26/9/2021).

Situasi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia, menjadi salah satu alasan utama pemerintah Arab Saudi memutuskan membatasi pelaksanaan ibadah haji selama selama dua tahun berturut turut 2020--2021.

 RAKYATKU.COM, BARRU - Ratusan calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Barru antusias mengikuti Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1442 H.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Barru, Jamaruddin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dihadiri 100 orang CJH di Barru. "Kegiatan ini guna memberi pemahaman dan pengertian kepada seluruh calon jemaah haji khususnya di Barru terkait keputusan pemerintah soal penyelenggaraan haji dan umrah," kata Jamaruddin di Kantor Kemenag Barru, Minggu (26/9/2021).

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, mengatakan kewajiban ibadah haji bagi umat Islam itu disyaratkan dengan kalimat kemampuan.

Baca Juga : Debarkasi Makassar Tutup Operasional Layanan Jemaah Haji setelah Pemulangan Kloter 43

"Kemampuan di sini bukan hanya berkonotasi kemampuan fisik semata, tapi kemampuan dari semua aspek, yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kesehatan dan kesehatan jiwa jemaah haji," ujar Khaeroni.

Situasi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia, menjadi salah satu alasan utama pemerintah Arab Saudi memutuskan membatasi pelaksanaan ibadah haji selama selama dua tahun berturut turut 2020--2021.

Ibadah haji hanya digelar terbatas dalam negeri saja, tidak menerima jemaah haji dari luar Arab Saudi. Inilah yang juga mendasari pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga : Kloter 20 Tutup Gelombang I Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Makassar

Khaeroni berharap kepada seluruh pihak, khususnya CJH di Barru, agar bisa memahami sekaligus turut membantu menyosialisasikan keputusan pemerintah terkait kebijakan pembatalan haji ini.

"Diharapkan agar masyarakat dapat memahami ini, untuk menghindari fitnah dan kabar hoaks yang selama ini beredar di tengah umat," harap Khaeroni.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Barru, Andi Jalil Mappiare, menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenag Sulsel beserta jajarannya yang begitu besar perhatiannya kepada umat, khususnya dalam hal melindungi dan menghindarkan CJH dari bahaya global.

Baca Juga : 392 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Makassar Tiba di Tanah Air

"Yakinlah, keputusan pemerintah terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dan 2021 sudah melalui langkah, proses, dan pertimbangan yang matang. Meskipun kecewa dan berat, tapi demi melindungi kesehatan dan keselamatan rakyat. Keputusan ini harus diambil," ungkap Jalil.

Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, memaparkan saat ini jumlah daftar tunggu CJH di Barru sebagaimana data per 21 September 2021 sebanyak 4.456 orang, dengan kuota per tahun sebanyak 170 orang.

"Ini berarti jika dirata-ratakan lama menunggu haji di Barru sekitar 27 tahun," ujar Ali Yafid.

Baca Juga : Hari Amal Bakti Ke-77, Bupati Wajo Terima Penghargaan dari Kanwil Kemenag Sulsel

Untuk ukuran Sulsel, lama menunggu CJH di Barru ini tergolong masih sebentar. Sebab, secara nasional Sulsel merupakan provinsi dengan daftar tunggu terlama, yaitu rata rata 33 tahun. Bahkan ada beberapa kabupaten di Sulsel menjadi daerah yang memiliki daftar tunggu terlama di Indonesia, seperti Kabupaten Bantaeng dan Sidrap lebih 40 tahun.

Penulis : Usman Pala
#kanwil kemenag sulsel #Kemenag Barru #haji dan umrah #pembatalan haji