Sabtu, 25 September 2021 22:31

Awalnya Bakar-Bakar Kayu, Pelaku Pembakar Mimbar Berharap Ada yang Tegur saat Naik ke Lantai 2

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Awalnya Bakar-Bakar Kayu, Pelaku Pembakar Mimbar Berharap Ada yang Tegur saat Naik ke Lantai 2

Pelaku diduga mengunakan zat senyawa berbahaya karena di lokasi kejadian ditemukan botol plastik yang diduga merupakan wadah bahan bakar tersebut.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Kabba (22) pemuda yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sudah mengakui perbuatannya.

Secara terang-terangan, dia mengatakan saat naik ke lantai dua untuk membakar mimbar, dia tidak bersembunyi. Dia malah berharap ditegur pengurus masjid, tetapi tidak ada yang menegurnya.

Sebelum naik ke lantai dua masjid, sekitar pukul 21.00 wita, dia mengaku sempat membakar-bakar kayu terlebih dahulu.

Baca Juga : Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba

"Setelah itu naikka' ke atas dan berharap mudah-mudahan ada tegur bilang jangan ko naik Dek," kata Kabba di Polrestabes Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Karena tidak ada yang menegur, pelaku naik ke lantai dua. Dia tidak tahu apa yang merasukinya sehingga nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar.

"Jadi sudah pi bakar langsung turunka baru ada lihat ka," ungkap Kabba.

Baca Juga : Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Plt Gubernur Sulsel Gerak Cepat Gantikan yang Mirip

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pembakaran terjadi Sabtu dini hari (25/9/2021) sekitar pukul 01.40 wita. Pelaku ditangkap pukul 14.00 wita setelah dilakukan olah TKP.

Dalam melakukan pembakaran pelaku diduga mengunakan zat senyawa berbahaya karena di lokasi kejadian ditemukan botol plastik yang diduga merupakan wadah bahan bakar tersebut.

"Kami belum bisa informasikan itu jenisnya apa karena masih diuji di laboratorium forensik. Nanti dari Puslabfor yang akan menjelaskan," kata Kombes Witnu.

Baca Juga : Sadar Tutup CCTV Sebelum Bakar Mimbar Masjid Raya, Pelaku Ternyata Pernah Dirawat di RSKD Dadi

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : Usman Pala
#Mimbar Masjid Raya Dibakar