RAKYATKU.COM - KB (22), pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, kini dikerangkeng petugas.
"Tersangka dilakukan penahanan untuk dilakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan psikologi pelaku," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Sabtu (25/9/2021).
KB diduga melakukan aksinya sekitar pukul 01:10 dini hari tadi dan langsung meninggalkan TKP. Dia berusaha menyembunyikan kejahatannya dengan menutup CCTV masjid. Atas perbuatannya tersebut dia pun kini terancam dipenjara 15 tahun.
Baca Juga : Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba
"Pasal yang disangkakan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Witnu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sajadah separuh terbakar, mushaf Al-Qur'an yang juga sempat terbakar, serta mimbar masjid.
"Barang bukti sudah diamankan termasuk botol plastik yang diduga merupakan wadah bahan bakar," tambahnya.
Baca Juga : Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Plt Gubernur Sulsel Gerak Cepat Gantikan yang Mirip
Dari interogasi awal petugas saat pelaku diamankan. Pelaku diketahui ternyata memiliki kebiasaan mengisap tembakau Gorilla.