Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Lahan Masjid Al-Markaz Al-Islami adalah satu dari tujuh aset negara di Sulsel yang sebelumnya dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus.
RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kota Makassar, dari gugatan pihak ketiga.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pun menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korgah) KPK, dan instansi vertikal lainnya yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, alhamdulillah hari ini dapat berita baik. Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al-Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah," kata Andi Sudirman, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
Lahan Masjid Al-Markaz Al-Islami adalah satu dari tujuh aset negara di Sulsel yang sebelumnya dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus. Termasuk tol, gardu induk PLN, Pasar Pannampu Makassar, dan lain-lain.
"Kami bersama Korgah KPK, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta seluruh instansi vertikal akan berjuang bersama mempertahankan aset daerah kami demi fasilitas atas pelayanan masyarakat Sulsel," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK, Niken Ariati, menjelaskan ada tujuh aset vital milik negara yang digugat, baik milik
Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan BUMN.
"Jadi ada tujuh aset negara yang kami catat. Pertama Pelabuhan Makassar, Itu sekarang sudah inkrah. Juga yang kedua, Unhas, itu prosesnya akan kasasi. Ketiga, Jalan Tol, itu sudah inkrah. Kemudian ada Pasar Pannampu, itu punya Pemkot Makassar itu sekarang juga sudah kasasi," katanya.
"Kemudian ada Al-Markaz, itu punya Pemprov. Tadi alhamdulillah beritanya sudah menang di Kasasi. Kemudian Pelabuhan Makassar, itu juga sudah inkrah. Kemudian yang terakhir, proses sedang jalan, sidang perdananya 25 Mei, tanah dan gardu induk milik PLN di Jalan Latimojong yang luasnya juga lumayan," lanjutnya.
Tujuh aset vital negara ini, kata Niken, rawan terhadap gugatannya karena digugat oleh orang yang sama dengan nama oknum penggugat, Ince Burhanuddin dan juga Ince Rahmawati dengan metode gugatan yang sama.
Dengan begitu, Niken berharap ada upaya yang maksimal dari masing-masing pihak tergugat untuk bersinergi dan mempertahankan aset yang digugat tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen agar aset tersebut tidak hilang.