Jumat, 17 September 2021 16:36

Kuasa Hukum: Kalau Berdasarkan Keterangan Saksi, Nurdin Abdullah Bakal Bebas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuasa Hukum: Kalau Berdasarkan Keterangan Saksi, Nurdin Abdullah Bakal Bebas

Jaksa Ronald Worotikan mengatakan bahwa dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan JPU belum mengetahui langsung intervensi dari terdakwa Nurdin Abdullah.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Nurdin Abdullah bakal bebas dari jerat hukum? Itu pendapat kuasa hukum gubernur Sulsel nonaktif tersebut.

Kuasa hukum Nurdin Abdullah (NA) menilai saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum ada yang bisa membuktikan kliennya terlibat.

Sebelumnya, Nurdin dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dia ditangkap di rumah dinasnya hanya beberapa jam usai melantik bupati dan wali kota di Sulsel.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

Termasuk keterangan Agung Sucipto, terpidana penyuap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9/2021).

Menanggapi hal itu, jaksa Ronald Worotikan mengatakan bahwa dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan JPU belum mengetahui langsung intervensi dari terdakwa Nurdin Abdullah.

"Misalnya, kita menghadirkan Pak Agung Sucipto dan dalam keterangannya dia menunjukkan bahwa dia pernah memberikan uang SGD 150 Ribu ke gubernur (NA)," kata Ronald.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Tapi, kata Ronald, Agung Sucipto tidak mengetahui bagaimana proses intervensi gubernur (NA) untuk memenangkan beliau dalam lelang proyek.

"Pak Agung hanya mengetahui bahwa perusahaannya dimenangkan oleh ULP. Hanya itu kan, tapi bagaimana prosesnya intervensi gubernur, dia memang tidak tau," ujar Ronald.

Selain itu Ronald juga menyampaikan fakta persidangan bahwa pada saat Agung Sucipto memberikan uang SGD150 ribu, Nurdin Abdullah menyampaikan bahwa apabila mau memberikan sesuatu, bisa melalui Edy Rahmat.

Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA

"Itu kan secara gamblang Pak Agung mengatakan kalau nanti misalnya ada titipan uang atau ada keluhan sampaikan saja ke Edy Rahmat. Itu kan sudah jelas benang merahnya," tutur Ronald.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah