Kamis, 16 September 2021 21:38
Arman Hanis.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis, menilai keterangan Andi Makkasau alias Karaeng Lompo tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

 

Andi Makassau dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengonfirmasi penerimaan uang SGD150 ribu

Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Nurdin Abdullah atas pemberian Agung Sucipto kepada Andi Makkasau saat mencalonkan diri menjadi wakil bupati pada Pilkada Bulukumba 2020 lalu.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Namun, terdakwa Nurdin Abdullah membantah hal itu. Sebab, menurutnya, ia pernah memberikan bantuan kepada Andi Makkasau pada saat maju menjadi calon kepada daerah.

 

Melihat keterangan dari Andi Makkasau, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, menyebut apa yang disampaikan Andi Makkasau tidak sesuai fakta.

"Kami duga apa yang disampaikan tidak sesuai fakta yang sebenarnya," kata Arman Hanis, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

Arman Hanis berharap apa yang disampaikan saksi Andi Makkasau semua benar karena telah disumpah.

"Kami melihat dari awal keterangan Andi Makassau ini dalam persidangan dia konsisten berbohongnya atau benarnya saya juga tidak tahu, mudah-mudahan apa yang disampaikan semuanya benar," tutur Arman Hanis.

Penulis : Usman Pala