Selasa, 14 September 2021 08:23
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Kuasa hukum Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto resmi melaporkan Aktivis Forum Aktivitas Antikorupsi (Faksi), Akbar Muhammad atas dugaan pencemaran nama baik dan atau pelanggaran UU ITE di Polrestabes Makassar, Senin (13/9/2021).

 

"Jadi hari ini saya kuasa hukum dari Bapak Moh Ramdhan Pomanto bertindak untuk dan atas nama beliau telah memasukkan laporan ke Polrestabes terhadap saudara terlapor Akbar Muhammad," kata Beni Iskandar, salah satu kuasa hukum Danny Pomanto.

Akbar Muhammad dilaporkan karena menuding Danny Pomanto terlibat dalam temuan LHP Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

Menurut Beni, tuduhan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik karena telah mencatut nama Danny Pomanto di salah satu media massa tanpa ada bukti jelas.

 

"Dasarnya menyebut Pak Danny terlibat, apa? Apakah sudah ada proses hukum yang dimulai, apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk menyatakan seseorang itu terbukti terlibat, menurutnya ada LHP BPK mana LHP-nya?" ucap Beni.

"Kalau dia mendalilkan, harus membuktikan dia semua, iya kan. Saya kira publik ini tau sampai detik ini belum pernah ada proses hukum terkait apa yang dituntut saudara Akbar Muhammad itu," sambungnya.

Baca Juga : Kolaborasi TPID Sulsel dan Makassar, Hadirkan MDC Cegah Inflasi di Momentum Nataru

Lebih lanjut Beni mengatakan bahwa tuduhan itu membuat Danny Pomanto merasa dirugikan, difitnah karena itu tidak betul.

"Beliau keberatan karena sebagai warga negara Indonesia telah dicemarkan namanya. Jadi beliau tidak marah beliau hanya akan memberikan edukasi politik dan edukasi hukum kepada masyarakat kalau orang merasa dirugikan namanya iya tentu dia melakukan upaya hukum," tutur Beni.

 

Penulis : Usman Pala