Sabtu, 11 September 2021 12:55
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAYAPURA - LelakiJI alias Ongko (49) diamankan Polresta Jayapura ayas kasus dugaan pencurian" href="https://rakyatku.com/tag/pencurian">pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan" href="https://rakyatku.com/tag/-pemerkosaan">pemerkosaan.

 

Korbannya adalah SEP, pemilik rumah yang berlokasi di Kelurahan Hamadi, Kota Jayapura, pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan kejadian itu terjadi saat JI ingin mencuri yang ternyata saat itu juga ia diketahui korban.

Baca Juga : Bobol Kaca Mobil, Pria Bermasker Bawa Kabur Laptop di Gowa Terekam CCTV

"Sehingga pelaku hendak kabur, namun korban sempat membuka pintu yang membuat pelaku kembali menuju ke korban dan mencekik leher korban," kata Kamal dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

 

"Kemudian mendorong lalu memukul kedua mata, pipi kanan dan bagian dada sehingga membuat korban terjatuh tak sadarkan diri," imbuhnya.

JI langsung mengunci pintu kamar utama yang di dalamnya ada suami korban dalam keadaan sedang tertidur.

Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian Kekerasan Ditangkap di Makassar: Ancam Korban dengan Busur Panah

Lalu, pelaku pun kembali menghampiri korban yang berada di ruang tamu dan langsung memperkosanya.

"Usai melakukannnya pelaku langsung menyeret tubuh korban dan membantingnya di ruangan tengah rumah korban," jelasnya.

Dalam aksinya, JI menggasak barang berharga berupa dua cincin emas dan satu kalung serta dua buah handphone milik korban. Kemudian, terduga pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut.

Baca Juga : Resahkan Warga, Aksi Pencurian Merajalela di Barru

Kini pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun.

Sumber: Liputan6.com