Sabtu, 11 September 2021 10:41

Warga Kaget, Tambang Galian C Tiba-Tiba Beroperasi di Lahan Miliknya di Takalar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dian mengadu ke Polres Takalar setelah tambang galian C tiba-tiba beroperasi di atas lahan miliknya yang terletak di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

RAKYATKU.COM, TAKALAR - Tambang liar masih menjamur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Itu terungkap setelah seorang warga Kota Makassar, Dian, yang memiliki lahan di Takalar mengadu ke polisi.

Dian mengadu ke Polres Takalar setelah tambang galian C tiba-tiba beroperasi di atas lahan miliknya yang terletak di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Bahkan ia mengaku tidak mengetahui siapa dan bagaimana tiba-tiba saja lahan miliknya dikeruk. "Kami berharap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan mendalaminya. Kami menduga eksplorasi lahan dilakukan secara ilegal. Eksplorasi dilakukan di atas lahan kami seluas 3 hektare tetapi, kami justru tidak tahu," kata Dian, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga : Warga Barru Protes Tambang Galian C Ganggu Ketenangan

Dian mengatakan, aktivitas tambang tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materiel. Tambang itu bahkan memberikan dampak pada kerusakan lingkungan setempat yang boleh dikatakan lokasinya juga merupakan zona resapan air.

"Kami saja yang punya hak atas lahan tersebut termasuk batu gunung dan tanahnya, tapi sebagai warga yang taat dan patuh pada hukum tidak serta merta mengeksplorasi. Kami tahu harus memiliki sejumlah izin yang melalui proses yang cukup ketat untuk bisa melakukan aktivitas demikian," tambah Dian.

Ia berharap kejadian ini dilakukan diproses hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pihaknya secara materiel.

Baca Juga : Hilang di Kebun Tebu, Warga Takalar Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Sulsel, Achmad Yusran, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh warga pemilik lahan, yang mana telah melaporkan aktivitas eksplorasi lahan miliknya yang diduga dilakukan secara ilegal.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Takalar tak menutup mata dengan masih maraknya aktivitas eksplorasi lahan utamanya penambangan galian C di Takalar.

"Kami sangat menduga kegiatan eksplorasi lahan atau penambangan galian C di lokasi yang dimaksud adalah ilegal. Kami minta Polres Takalar segera memeriksa seluruh dokumen yang dimiliki oleh pelaku sehingga leluasa menjalankan kegiatan eksplorasi lahan di daerah tersebut," kata Yusran.

Baca Juga : Aktivitas Tambang Galian C di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng Meresahkan

Ia juga mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turut serta menyelidiki aktivitas eksplorasi lahan diduga ilegal oleh pelaku yang kabarnya sudah beraksi sejak lama tepatnya terhitung sejak 2018.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan segera menyurat juga ke Gakkum KLHK pusat biar penanganannya dapat perhatian serius," tambahnya.

Penulis : Syukur
#tambang ilegal #Tambang galian C #takalar