RAKYATKU.COM - Musibah kebakaran yang menimpa Lapas Kelas I Tangerang, Rabu dini hari (8/9/2021) menjadi perhatian.
Untuk menghindari kejadian yang sama terjadi di daerah lain, rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) meningkatkan kewaspadaan.
Pasca kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Harun Sulianto, langsung memberikan pengarahan kepada kepala lapas, rutan, bapas, dan rupbasan se-Sulsel untuk memitigasi risiko terjadinya kebakaran.
Baca Juga : Gelar Upacara Peringati HBP ke-60, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Katakan ini
"Mitigasi risiko merupakan tindakan terencana dan berkelanjutan agar dapat mencegah, mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut," kata Harun yang memberikan instruksi secara daring pada Rabu (8/9/2021).
Harun meminta seluruh kalapas/karutan agar melakukan beberapa hal. Di antaranya yang pertama adalah penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Kedua, lakukan koordinasi dengan PLN dan asosiasi kontraktor listrik setempat terkait perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik.
Ketiga, memasang Miniature Circuit Breaker (MCB) atau pemutus sirkuit miniatur pada tiap blok hunian, sehingga jika ada penggunaan listrik melebihi batas yang ditentukan atau korsleting, hanya listrik di blok hunian tersebut yang padam. Hal ini memudahkan untuk lakukan pengawasan.
Baca Juga : Gunakan Pakaian Adat, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta
"Keempat, lakukan koordinasi dengan pihak pemadam kebakaran tentang perawatan, pemeliharaan dan penempatan alat pemadam kebakaran serta penentuan jalur evakuasi bagi mobil pemadam kebakaran. Kelima, lakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan para petugas terkait mitigasi risiko tentang kebakaran. Bila memungkinkan dilakukan simulasi," bebernya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mengingatkan jajarannya untuk tetap semangat dalam bertugas, memberikan hak WBP secara maksimal sehingga mereka memenuhi kewajibannya.
"Mematikan listrik yang tidak diperlukan saat pulang kantor dan melaksanakan tugas sesuai aturan," sebutnya.