RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Gubernur non aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bersama eks Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (2/9/2021).
Kedua terdakwa disidang dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sopir Nurdin Abdullah, Husain untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim
Husain mulai menjadi sopir Nurdin Abdullah sejak menjabat bupati Bantaeng sampai saat ini.
Dalam persidangan, Husain ditanya mengenai apa saja yang dilakukan dirinya bersama Nurdin Abdullah pada malam sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT), 26 Februari 2021.
Husain menceritakan bahwa pada malam itu sekitar pukul 21.00 wita, Nurdin Abdullah meminta diantar ke Lego-Lego di kawasan CPI Makassar.
Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
Ia mengantar Nurdin Abdullah ditemani ajudan, Syamsul Bahri saat itu mengunakan mobil Toyota Innova warna hitam.
Lanjut Husain, setelah 15 menit perjalanan akhirnya sampai di Lego-Lego. Nurdin Abdullah turun bersama Syamsul Bahri, sementara dirinya menunggu di mobil.
Saat ditanya jaksa apa tujuan Nurdin Abdullah ke Lego-Lego, Husain mengaku tidak mengetahuinya.
Baca Juga : Senang Sebagian Besar Tuntutan Dipenuhi Hakim, JPU Masih Pikir-Pikir Banding Vonis NA
"Saya tidak tau apa tujuannya. Saya tidak lihat karena saya di mobil saja," kata Husain.
Saat menunggu di mobil, Husain mengaku mendapatkan telepon dari Edy Rahmat yang menanyakan posisi Nurdin Abdullah.
Awalnya, Husain menyebut di persidangan bahwa yang ditanyakan oleh Edy Rahmat adalah Syamsul Bahri, bukan Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Kliennya Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum NA Masih Pikir-Pikir untuk Banding
"Pak Edy menelepon kepada saya. Dia tanya dimana posisi Pak Syamsul Bahri," ujar Husain.
Jaksa kembali bertanya apakah hanya Syamsul yang ditanyakan Edy Rahmat.
"Coba Bapak ingat kembali. Kami refresh ingatan saudara sebelum kami tampilkan percakapan saudara," ucap JPU.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara
"Cuman dia bilang dimana Pak Syamsul," kata Husain.
Akhirnya untuk memastikan apa yang ditanyakan Edy, jaksa memutarkan rekaman hasil percakapan Husain dengan Edy saat itu.
Ternyata dalam percakapan yang berdurasi 48 detik itu, Edy Rahmat menanyakan posisi Nurdin Abdullah, bukan Edy Rahmat.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara
Husain pun mengakui bahwa yang ditanyakan waktu itu adalah Nurdin Abdullah. Menurutnya, saat itu ia salah mendengar apa yang ditanyakan Edy.
Hakim Ibrahim Palino pun memperjelas ke saksi Husain tentang siapa yang ditanyakan Edy Rahmat.
"Berarti itu tadi Pak Gubernur yang ditanyakan, mungkin saya salah sebut," jawab Husain.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara
Atas jawabannya itu, Ibrahim Palino memperingatkan kepada Husain untuk memberikan keterangan yang benar.
"Dari awal saya peringatkan Saudara jangan menyusahkan dirimu sendiri. Berikan keterangan yang benar," tegur Ibrahim Palino.
Husain juga mengatakan bahwa ia tidak melaporkan ke Nurdin Abdullah bahwa Edy Rahmat telah menelepon dirinya.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara
"Saya juga tidak laporkan karena saya lupa itu malam," kata Husain.
Selain itu, Husain mengakui tidak pernah melihat dan menerima uang serta barang dari pihak ketiga untuk diserahkan kepada Nurdin Abdullah.
Sementara itu JPU mengatakan, percakapan antara Edy Rahmat dengan Husain dilakukan Edy Rahmat setelah menerima uang dari Agung Sucipto.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara
"Setelah adanya penerimaan uang itu baru Pak Edy Rahmat menghubungi posisi Bapak (Nurdin Abdullah) ada di mana," kata Jaksa Ronald Worotikan.
Sehingga menurut Ronald, jaksa bisa menarik kesimpulan bahwa sebenarnya ada benang merah antara penerimaan uang Edy Rahmat dengan keberadaan Nurdin Abdullah di Lego-Lego.
Sementara terkait keterangan Husain yang berubah, jaksa menanggap bahwa saksi lupa saat itu sehingga diputarkan lah rekamannya untuk merefresh ingatannya.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara
"Kita belum sejauh itu menduga bahwa Pak Husain mau menutupi fakta karena memang mungkin setiap orang mempunyai daya ingat yang berbeda-beda," tutur Ronald.