Selasa, 31 Agustus 2021 22:02
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi" href="https://rakyatku.com/tag/ali-mazi">Ali Mazi, mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah dan Nasional (Rakorwasdanas) yang digelar Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) secara virtual, Selasa (31/8/2021).

 

Rakor ini membahas bentuk sinergi penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui Monitoring Control for Prevention (MCP) bersama antara Kemendagri, KPK, dan BPKP dalam mencegah korupsi. Pada kesempatan ini, Kemendagri meluncurkan Sistem informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri (Siwasiat).

Hadir secara virtual Gubernur Sultra, Ali Mazi, dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra. Bersama Gubernur, turut hadir mendampingi, yakni Sekretaris Daerah Sultra, Nur Endang Abbas, Asisten I Sekda Sultra, Suharno, Inspektur Sultra, Gusti Pasaru, Kepala BPKAD Sultra, Basiran, Kepala Bappeda Sultra, Johannes Robert Maturbongs, serta Kepala Perwakilan BPKP Sultra, Nani Ulina Kartika Nasution.

Baca Juga : PT Vale Terima SK Penlok dari Gubernur Sultra untuk Pengadaan Tanah Blok Pomalaa

Aplikasi yang diluncurkan merupakan sistem informasi pengawasan yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan pengawasan di era digitalisasi pemerintahan.

 

Pada aplikasi ini terdapat sejumlah menu, di antaranya e-AUDIT, e-TLHP, e-DUPAK (aplikasi penilaian angka kredit pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah), dan e-DUMAS (aplikasi pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan SPAN LAPOR), yang secara bertahap akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pada kesempatan ini, Kemendagri memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Mendagri kepada 10 pemerintah provinsi yang telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri.

Baca Juga : Gubernur Sultra Ali Mazi; Enam Belas Tahun Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Adapun 10 provinsi yang mendapat apresiasi tersebut adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepala daerah terhadap peran dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga : Empat Lembaga di Sultra Teken MoU, Ini Harapan Gubernur Ali Mazi

Melalui acara ini pula diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi, dan fokus sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penulis : Lisa Emilda