Jumat, 27 Agustus 2021 15:05

Tersangka Bansos COVID-19 Makassar Ditetapkan Setelah Audit BPK Keluar, Polda Sulsel: Calonnya Sudah Jelas kok

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli.

"Sabar saja. Calon tersangka sudah ada dan jelas, kok. Pokoknya kalau audit BPK sudah kita terima langsung kita tindaklanjuti dan umumkan tersangkanya," kata Kompol Fadli.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan mark up bantuan sosial (bansos) COVID-19 berupa paket sembako untuk warga Kota Makassar yang terdampak masih terus bergulir di Polda Sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/polda-sulsel">Polda Sulsel.

Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli, mengatakan pihaknya telah menemukan titik terang pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Sabar saja. Calon tersangka sudah ada dan jelas, kok. Pokoknya kalau audit BPK sudah kita terima langsung kita tindaklanjuti dan umumkan tersangkanya," kata Kompol Fadli, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

Terkait kasus ini, Kompol Fadli menegaskan pihaknya melakukan penanganan dengan sangat serius. Pasalnya, persoalan ini menjadi atensi sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini jadi atensi dan tentu kami tidak main-main untuk seret semua pihak yang ikut terlibat dalam merugikan negara,” tambah Fadli.

Untuk mendalami dugaan mark up paket sembako COVID-19 tersebut, puluhan saksi telah menjalani pemeriksaan. Saksi itu diantaranya yang dinilai mengetahui proses penganggaran, pembelanjaan barang, pelaksanaan di lapangan, hingga pihak-pihak penerima manfaat.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

“Semua yang ada hubungannya dengan bansos COVID-19 ini kita sudah kita periksa. Tinggal tunggu hasil audit lalu kita umumkan tersangkanya,” sebut Fadli.

Terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Jermias Rarsina, mengatakan sejak 16 maret 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 telah ditetapkan tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Intensif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020.

Olehnya itu bidang pemerintahan Kementerian Sosial (Kemensos) hingga pada jajaran terendah di bawahnya, yakni perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota telah diberi kewenangan atau diserahkan kewenangan kepadanya untuk menangani kegiatan bansos dalam hal pencegahan dan penanganan COVID-19.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

Di Makassar, kewenangan itu telah dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Makassar melalui kepala dinas dan jajarannya. Mereka menyelenggarakan kegiatan bansos berupa pemberian paket sosial sembako kepada warga masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

“Semua kegiatan penggunaan anggaran COVID-19 di Indonesia telah ditetapkan pertanggungjawaban pengelolaannya ke dalam Perpu Nomo 1 Tahun 2020 yang berisikan tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19,” kata Jermias.


# Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli

Penulis : Syukur
#Polda Sulsel #Kasus Bansos Makassar