Kamis, 26 Agustus 2021 21:07

Terkait Rest Area, Komisi II DPRD Jeneponto Konsultasi ke DPRD Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi II DPRD Jeneponto melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Sulawesi Selatan terkait pembangunan Rest Area di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (26/8/2021).
Komisi II DPRD Jeneponto melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Sulawesi Selatan terkait pembangunan Rest Area di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (26/8/2021).

Kunjungan ini atas tindak lanjut beberapa hasil konsultasi yang telah dilakukan untuk memperjelas penyerahan aset pemerintah daerah ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Komisi II DPRD Jeneponto" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-jeneponto">DPRD Jeneponto melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Sulawesi Selatan terkait pembangunan Rest Area di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (26/8/2021).

Kunjungan ini atas tindak lanjut beberapa hasil konsultasi yang telah dilakukan untuk memperjelas penyerahan aset pemerintah daerah ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati, dan Ketua Komisi II DPRD Hanapi Sewang. Turut hadir beberapa anggota Komisi II DPRD didampingi Staf Sekretariat DPRD.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Konsultasi Komisi II DPRD Jeneponto diterima Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Hengky Yasin, dan anggota Muhammad Syarif Patta. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas PUTR dan BKAD Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan dalam sambutannya mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan para DPRD Jeneponto. "Kami akan memberikan kesempatan kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PUTR Provinsi untuk menjelaskan secara detail terkait progres penyerahan hibah ini kepada para anggota DPRD Jeneponto," kata Hengky.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang, menjelaskan, "Tujuan kami ke sini berdasar pada hasil konsultasi kami di Bappelitbangda dan Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan terkait proses yang sedang berlangsung."

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

Hanapi menambahkan, sesuai informasi yang pihaknya peroleh bahwa kesepakatan antara pemerintah daerah dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah habis masa waktunya.

"Sehingga perlu dilakukan revisi/pembaharuan memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). Agar proses ini bisa berlanjut ke Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucapnya.

Penulis : Samsul Lallo
#DPRD Jeneponto