RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kedua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia" href="https://rakyatku.com/tag/penganiayaan">penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ditangkap polisi dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Jeneponto.
Kedua pelaku adalah kakek bernama Saidang (60) dan Kamiseng (60). Salah satu dari pelaku yang bernama Kamiseng juga mengalami luka ringan sehingga sempat menjalani perawatan medis di RSUD Jeneponto sebelum diamankan polisi.
KBO Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin, membenarkan terkait penangkapan pelaku penganiayaan.
Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan
"Setelah beberapa saat, Polres Jeneponto mendatangi TKP. Di sana kami mendapat bahwa terduga pelaku kami amankan dan dibawa ke Polres Jeneponto. Sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Menurut Nasaruddin, saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. "Kami jemput di rumahnya, untuk sementara yang terduga pelaku ada dua," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korbanya yang bernama Sala' (62).
Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala
"Ada barang bukti berupa parang (kalewang) yang sudah kita amankan termasuk para pelaku, tidak sampai tiga jam," ucapnya.
Untuk sementara, kedua pelaku dikenakan pasal pembunuhan pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Untuk lebih jelasnya pasal yang akan kami terapkan akan diputuskan pada gelar perkara dalam waktu dekat ini, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tutur Iptu Nasaruddin.