Selasa, 24 Agustus 2021 18:07
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Kumara.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Masyarakat yang mengantar jenazah di jalan raya Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Kerap ditemukan adanya oknum pengantar jenazah yang mengemudi ugal-ugalan sehingga mengganggu pengemudi lain.

 

"Meskipun tidak semua, tapi terkadang memang ada yang ugal-ugalan kalau mengantar jenazah. Bahkan membahayakan pengemudi lainnya," kata Sapri, salah seorang warga Kota Makassar, Selasa (24/8/2021).

Terkait hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Kumara, meminta agar masyarakat mengantar jenazah dengan tertib. Dirinya meminta masyarakat menyampaikan ke polisi lalu lintas untuk dikawal.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

"Saya mengimbau bagi masyarakat yang mau mengantar jenazah agar hubungi anggota Satlantas. Selama ini, kan, ada yang tidak menghubungi kami sehingga malah menjadi arak-arakan," kata AKBP Andi Kumara.

 

Dia mengatakan, mengantar jenazah dengan cara ugal-ugalan selain mengganggu pengemudi yang lain, juga terancam pelanggaran lalu lintas. Ancamannya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas.

"Ancamannya sama kepada semua warga negara yang melanggar lalu lintas, termasuk polisi, itu hukumnya sama. Kalau tidak pakai helm aturannya sama dengan melanggar undang-undang penggunaan helm. Jangan lewat tol bagi kendaraan roda dua karena itu bukan peruntukannya sangat berbahaya," sebutnya.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

Tak hanya pelanggaran lalu lintas, arak-arakan saat mengantar jenazah pun dapat memicu pelanggaran pidana lainnya.

"Nanti bisa jadi pemicu pelanggaran lain. Contohnya ada yang membawa senjata tajam atau yang lain. Tetapi, secara kasat mata itu adalah pelanggaran lalu lintas kalau ada yang tidak menggunakan helm," sebutnya.

Kemudian, yang tak kalah pentingnya, kata AKBP Andi Kumara, jalan raya merupakan jalan umum untuk semua masyarakat. Olehnya itu, selain harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, semua pengemudi pun harus menghargai pengemudi lainnya.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

"Di jalan pengemudi wajib menghargai pengendara yang lainnya. Tidak boleh sok-sokan. Semuanya mempunyai hak yang sama, tapi ada yang diprioritaskan seperti pengantar jenazah. Tetapi, bukan dengan seenaknya sendiri," jelasnya.

Dari data yang dihimpun, kejadian yang melibatkan pengantar jenazah telah terjadi beberapa kali. Salah satunya saat rombongan pengantar jenazah dan pengendara bentrok di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, baru-baru ini. Video keributan tersebut beredar.

Kemudian, sekitar April lalu potongan video yang lainya merekam adanya keributan yang diwarnai perusakan fasilitas tol di Makassar oleh oknum pengantar jenazah.

Penulis : Syukur