Kamis, 19 Agustus 2021 20:29

DPRD Majenne Belajar Perda Penyedotan Tinja ke DPU Makassar

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rombongan DPRD Majene mengunjungi UPT PAL DPU Makassar belajar penerapan perda yang di maksud pada Jumat/19 Agustus 2021.
Rombongan DPRD Majene mengunjungi UPT PAL DPU Makassar belajar penerapan perda yang di maksud pada Jumat/19 Agustus 2021.

Penerapan perda yang baik sehingga masyarakat Kota Makassar bisa memaksimalkan aplikasi dalam penanganan penyedotan tinja.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Kota Makassar menjadi kota percontohan dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) retribusi penyediaan dan penyedotan lumpur tinja. Menjadi satu-satunya daerah yang pertama kali membuat layanan lumpur tinja terjadwal di Indonesia dan akhirnya di ikuti oleh kota-kota lainnya.

Berangkat dari itulah, anggota DPRD Kabupaten Majene bertandang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum Makassar untuk mengetahui lebih jauh metoda penerapan perda serta pengaplikasiannya di lapangan.

Dipimpin Hasriady Ketua Pansos DPRD Majene, Ia dan rombongan nampak mengunjungi UPT PAL DPU Makassar sebagai bagian dari penerapan perda yang di maksud pada Jumat, 19 Agustus 2021.

Baca Juga : PDAM Dan Dinas PU Makassar Rakor Bahas Sambungan IPAL Losari

“Kami ke Makassar ini mau belajar bagaimana menjalankan aplikasinya untuk publik. Hal baru yang di terapkan di DPU Makassar tapi mencuri perhatian semua kota termasuk di Majene”,ujar Hasriady.

Sementara itu Kasubag Kepegawaian Rostati Husain didampingi Kepala UPT PAL Kerlinus mengungkapkan bagaimana penerapan perda sehingga masyarakat Makassar bisa memaksimalkan aplikasi dalam penanganan penyedotan tinja.

“Jadi perda tersebut tertuang dalam aplikasi yang di namakan go sedot dimana masyarakat Makassar bisa mengunduh dan memanfaatkan untuk layanan penyedotan tinja. Ini menarik perhatian kota lainnya seperti halnya Kabupaten Majene yang hari ini datang”,jelas Rostati.

Baca Juga : Antisipasi Sumbatan Aliran Air, Satgas Dinas PU Makassar Keruk Drainase

Anggota DPRD Majene yang hadir berjumlah sekitar sembilan orang dan mencoba menyimak penjelasan DPU Makassar terkait penerapan Perda No 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik

 

#Dinas PU Makassar #DPRD Majenne #Perda Sedot Tinja