Jumat, 20 Agustus 2021 09:05
Dalam penandatanganan ini, Pemkab Barru diwakili Bupati Barru, Suardi Saleh, sementara pihak Kejari Barru diwakili Kajari Barru, Ardi Suryanto.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten pemkab barru" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-barru">(Pemkab) Barru dan Kejaksaan Negeri kejari barru" href="https://rakyatku.com/tag/kejari-barru">(Kejari) Barru melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

 

Penandatangan MoU tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi terkait pendampingan hukum oleh kejaksaan yang berlangsung di Gedung Menara Tower MPP lantai 6, Jalan Sultan Hasanuddin, Barru, Kamis (19/8/2021).

Dalam penandatanganan ini, Pemkab Barru diwakili Bupati Barru, Suardi Saleh, sementara pihak Kejari Barru diwakili Kajari Barru, Ardi Suryanto.

Baca Juga : Dari Dusun Nepo, Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju!

Bupati, Suari Saleh, dalam sambutannya berterima kasih kepada Kejari Barru yang telah menginisiasi kerja sama ini. Kerja sama ini, kata dia, merupakan proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan.

 

Dia berharap, dengan MoU antara Pemkab Barru dan Kejari Barru selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Barru.

Kejari Barru, Ardi Suryanto, menyampaikan ada beberapa poin penting yang menjadi tujuannya MoU ini. Pertama, untuk memberikan pemahaman terkait tugas dan wewenang jaksa selaku pengacara negara di dalam penegakan hukum.

Baca Juga : Bupati Janji Umrah, Kafilah Barru Berlaga di MTQ XXXIII Sulsel Target Raih Prestasi

Kedua, perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai persiapan ke depan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemkab Barru, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.

Ketiga, kesepakatan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata negara baik melalui litigasi dan non-litigasi.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Barru, Abustan, para Asisten Setda Barru, para staf ahli bupati, para pimpinan perangkat daerah, para camat.

Penulis : Achmad Afandy