Kamis, 19 Agustus 2021 21:34

Siapakah "Bapak" yang Dimaksud Sari Pudjiastuti? Ini Tanggapan JPU

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
JPU KPK, M. Asri Irwan.
JPU KPK, M. Asri Irwan.

JPU KPK, M. Asri Irwan, mengatakan, orang juga semua tahu bahwa yang dimaksud pada saat itu adalah Nurdin Abdullah, tidak ada orang lain.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Delapan orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.

Kedelapan saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan pegawai Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka adalah Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, A. Yusril Mallombasang, Ansar, Herman Palludani, dan Hizar.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, JPU bisa menyimak bahwa untuk kemenangan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto, sudah ada arahan khusus dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, melalui Sari Pudjiastuti.

"Sari memanggil anggota pokja tersebut agar kiranya diperhatikan atau dikawal atau dimenangkan dalam proyek Palampang Munte Bontolempangan," kata JPU KPK, M. Asri Irwan, Kamis (19/8/2021).

Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, JPU hanya fokus terlebih dahulu dalam proyek Palampang Munte Bontolempangan dengan anggaran dana DAK dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kurang lebih Rp35 miliar itu.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Dari situ saja dulu kami mengetahui bahwa ada arahan dari Gubernur (Nurdin Abdullah) kepada Sari Pudjiastuti yang kemudian Sari Pudjiastuti menindaklanjuti atau memanifestasikannya kepada pokja," ujar Asri.

Kemudian, kata Asri, pokja bekerja memeriksa secara detail saingan-saingan atau rival-rival dari PT Cahaya Sepang Bulukumba.

"Alhasil Cahaya Sepang Bulukumba menjadi pemenangnya," ucap Asri.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Selain itu, Asri menanggapi pernyataan kuasa hukum Nurdin Abdullah yang mempertanyakan keterangan para saksi yang menyimpulkan bahwa "Bapak" yang dimaksud Sari Pudjiastuti itu adalah Nurdin Abdullah.

Asri mengatakan, orang juga semua tahu bahwa yang dimaksud pada saat itu adalah Nurdin Abdullah, tidak ada orang lain.

"Kami berdasarkan keterangan saksi, ya, nanti kita tunggu keterangan dari Sari Pudjiastuti apakah memang mendapatkan arahan dari seorang Gubernur untuk memenangkan Cahaya Sepang Bulukumba," tutur Asri.

Penulis : Usman Pala
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #Sidang Nurdin Abdullah