Selasa, 17 Agustus 2021 18:07
Pemberikan remisi secara simbolis diserahkan langsung Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Rutan Kelas II B Jeneponto memberikan remisi" href="https://rakyatku.com/tag/remisi">remisi kepada ratusan tahanan, tepat pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Selasa (17/8/2021).

 

Kepala Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Jeneponto, Hendrik, mengatakan rekapan 2021 Rutan Kelas II B Jeneponto berdasarkan besar perolehan terdapat 225 orang yang mendapat "kado" HUT kemerdekaan RI berupa remisi. Jumlah itu hampir 80 persen dari penghuni rutan.

"Total yang mendapat remisi sebanyak 225 dari jumlah penghuni rutan 290 orang. Semuanya dapat, kecuali kasus tipikor (tindak pidana korupsi) dan teroris yang tidak ada di Rutan Jeneponto," ujar Hendrik kepada Rakyatku.com.

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

Dia menyebut, yang mendapat remisi adalah tindak pidana umun dan lainnya. Remisi yang diterima bervariasi. Ada 24 orang (1 bulan), 67 orang (2 bulan), 119 orang (3 bulan), 14 orang (4 bulan), dan 1 orang (5 bulan).

 

"Pak Bupati (Iksan Iskandar) tadi secara simbolis yang menyerahkan ke perwakilan, setelah upacara proklamasi berlangsung," terangnya.

Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq, menambahkan pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.

Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

"Ada dua orang perwakilan yang diserahkan, diperketat karena kondisi pandemi COVID-19. Bupati yang serahkan didampingi Kepala Rutan," ucap Mustaufiq.

Penulis : Samsul Lallo