GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat mengumumkan adanya perpanjangan Senin (9/8) kemarin, sehingga pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran.
"Perpanjangan PPKM telah diumumkan sampai dengan tanggal 23 Agustus bagi PPKM diluar pulau Jawa dan Bali serta kita juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level 3," ungkap Adnan, Selasa (10/8).
Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan
Terkait aturan PPKM Level III, dapat dipastikan sama dengan sebelumnya mulai dari sekolah yang dilakukan secara online, Work From Home 75 persen, hingga jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya.
"Tidak ada yang berubah karena dulu kita sinkronkan dengan Makassar mengenai jam operasional tempat umum dan rumah makan," katanya.
Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat. Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang beradapada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi
Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambahkan tim yang sudah dibentuk akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa. Olehnya dirinya berharap masyarakat untuk semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap dengan kerjasama kita semuanya, dengan meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan Insya Allah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level level 4," harapnya.